Telah Beraksi 13 Kali, Maling Celengan Masjid di Luwu Utara Dibekuk Polisi

Sulselpedia.com – Setelah sekian lama diincar, akhirnya Sat Reskrim unit Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara membekuk terduga spesialis pencuri celengan masjid dan kios berinisial RA (24).

RA dibekuk di Mangkutana Luwu Timur, Sabtu (27/06/) oleh Unit Reskrim Polsek Sukamaju yang dipimpin Aipda Alexander, Bripka Satria dan Bripka Hendra.

“RA mengakui sudah 13 kali menjankan aksinya di tiga desa yakni desa Rawamangun, Tolangi dan Wonokerto,” ungkap Kanit Res Polsek Sukamaju Aipda Alexsander, Senin (29/06/2020).

Sementara itu, Kapolsek Sukamaju Ipda Aswar menjelaskan, tersangka dibekuk setelah sekian lama unit reskrim melakukan penyelidikan dan berkat bantuan informasi dari masyarakat tersangka RA dapat mereka tangkap tampa ada perlawanan.

Baca Juga :  Peduli Korban Banjir Bandang di Masamba, Kapolres Palopo Salurkan Bantuan Sembako

“Tersangka akan di proses sesuai hukum yang berlaku dan akan di jerat dengan pasal 363,KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun Hukuman penjara,” jelasnya.(*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News