Berantas Narkoba, Polres Luwu Utara Tangkap Seorang IRT di Jembatan Tamboke

Sulselpedia.com – Komitmen memberantas peredaran narkoba ditunjukkan Polres Luwu Utara dengan mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SU alias NA (24) di Jembatan Tamboke, Desa Tamboke, Kecamatan Sukamaju, Minggu (18/10/2020).

Kapolres Luwu Utara AKBP Agung Danargito melalui Kasat Narkoba Iptu Ferasmus Rande mengatakan bahwa penangkapan bermula saat anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar permandian di Dusun Tamboke sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh terduga.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan cara undercover,” katanya.

KBO Satresnarkoba Polres Luwu Utara Ipda Kawaru mengatakan, setelah SU alias NA (24) diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba diatas jembatan desa tamboke, SU sempat membuang barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan dalam kotak kecil berwarna hitam bersama dengan Hp miliknya dari atas jembatan.

Baca Juga :  Update Hasil Hitung Cepat Pilkada Luwu Utara 2020

“Untungnya anggota langsung melihat terduga, dengan cepat langsung melompat kesungai tamboke dan menemukan kotak kecil berwarna hitam yang berisi sabu telah hanyut terbawah air sungai,” terang Kawaru.

Dari tangan terduga SU alias NA telah amankan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1 gram yang ada didalam kotak hitam tersebut.

Baca Juga :  Kemendikbud RI Berikan Bantuan Kepada Siswa Korban Banjir di Luwu Utara

“SU alias NA berserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Luwu Utara guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Ipda Kawaru.(*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News