Polres Luwu Utara Ringkus Pelaku Narkoba bersama Barang Bukti Sabu Siap Edar

Sulselpedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Dusun Panasae, Desa Pengkajoang, Kec. Malangke Barat, Kab. Luwu Utara, Rabu (02/09/20).

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AN (27) Palopo.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Feramus Rande melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan terhadap penyalahgunaan dan peredaran terhadap pelaku tindak pidana narkotika Gol. I. jenis shabu.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Spesialis Pencurian Kotak Amal dengan Modus Istirahat di Mesjid

Kasat Narkoba mengungkapkan berdasarkan informasi masyarakat bahwa AN memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu untuk diperjualbelikan, dari informasi tersebut Kanit 2 bersama anggota Satnarkoba Polres Luwu Utara langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, alhasil ditemukan Narkotika gol I Jenis shabu.

Adapun barang bukti yang didapat 9 sachet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 4.46 gram, 1 unit Handphone, uang sebesar Rp.500 000,- (Lima ratus ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar pecahan 100 (seratus ribu rupiah) dan 4 (empat) lembar pecahan 50 (Llima puluh ribu rupiah).(*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News