Tagihan listrik Anda Membengkak, Lapor ke Posko di Kantor PLN

(foto: Okezone)

Sulselpedia.com – Pembengkakan tagihan listrik di tengah pendemi virus Covid-19 sempat menjadi polemik dan banyak dikeluhkan oleh pelanggang PLN di media sosial. Mereka mengklaim tidak melakukan aktivitas yang boros listrik sehingga harusnya tagihan listrik masih di ambang wajar.

Apakah tagihan listrik Anda periode Mei 2020 masih membengkak? Kini Anda bisa mengadukan masalah pembengkakkan tagihan listrik PLN ke Posko Informasi Tagihan Listrik di kantor PLN. Anda juga bisa mengadukan masalah pembengkakkan tagihan listrik PLN melalui Contact Center PLN 123.

“Kami komitmen untuk melayani pelanggan, sepanjang 24 jam. Kalau ingin menyampaikan pengaduan, silahkan melalui Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” ucap Bob selaku Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN dalam siaran pers di situs PLN, Rabu (20/05).

Disamping itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengunjungi Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Rabu (20/05). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan pengaduan pelanggan terkait isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi virus corona atau covid-19 tertangani dengan baik.

Baca Juga :  PLN Siap Jalankan Stimulus Covid-19 untuk Pelanggan Sosial, Bisnis dan Industri

“Saya apresiasi langkah PLN untuk membuka posko khusus penanganan pengaduan tagihan listrik, meskipun sudah ada Contact Center PLN 123, dalam kondisi seperti ini posko khusus sangat penting,” jelas Tulus Abadi.

Tulus juga menilai, kenaikan tagihan listrik ini disebabkan adanya kenaikan penggunaan listrik oleh masyarakat akibat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Work From Home (WFH), bukan disebabkan kenaikan tarif listrik.

Baca Juga :  PLN Siap Jalankan Keputusan Pemerintah Perpanjang Stimulus Listrik Periode April – Juni 2021

“Tarif listrik ini sangat regulated. PLN tidak bisa menaikan tarif sendiri, tarif ini ditetapkan oleh pemerintah,” tambah Tulus.

Hingga 19 Mei 2020, PLN telah berhasil menyelesaikan 16.509 (98%) pengaduan pelanggan dari 16.795 aduan yang masuk ke Contact Center PLN 123. PLN memastikan posko khusus penanganan tagihan listrik ini akan tetap beroperasi hingga pandemi covid-19 berakhir.

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News