Satgas Waspada Investasi Hentikan 99 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin

ojk
Ilustrasi kantor OJK. IST

Sulselpedia.com – Satgas Waspada Investasi menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

Baca Juga :  Tujuh Instruksi Presiden Jokowi untuk Polri

Dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut; 87 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal; 2 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal; 3 Investasi Cryptocurrency Ilegal; 3 Investasi uang; 4 lainnya.

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Baca Juga :  Jurus Kemenperin Jaga Kelestarian Batik Nasional

“Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Dan ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Baca Juga :  KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Mulai 25 Januari

“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,” pungkasnya.

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News