Presiden Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftarnya

Dok/Humas Setneg

Sulselpedia.com – Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan 18 lembaga berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada Senin (20/7/2020).

Pembubaran itu tertuang dalam Perpres No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi nasional.’

Adapun lembaga yang dibubarkan adalah:

  1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif
  2. Badan koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan kehutanan
  3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi 2011-2025
  4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
  5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
  6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
  7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019
  8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha
  9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
  10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri
  11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organitation
  12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
  13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan
  14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
  15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
  16. Tim Nasional Percepatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
  17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun
  18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations
Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News