UMKM  

PLUT Sulsel Dampingi UMKM Paguyuban SRC

Sulselpedia.com – Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Koperasi dan UKM Sulsel memberikan pendampingan kepada pelaku usaha ritel yang tergabung dalam paguyuban SRC (Sampoerna Ritel Community).

Pendampingan ini dimulai dengan kelas perdana secara virtual, Senin (6/7).

Selanjutnya dilakukan rutin secara online sekali sepekan maupun pendampingan secara langsung di gedung PLUT Sulsel maupun lokasi usaha.

Sesi perdana pendampingan paguyuban SRC ini diisi dengan materi penerbitan nomor induk berusaha (NINB) dan izin usaha mikro (IUMK) melalui online single submission. Materi dibawakan koordinator konsultan PLUT Susel, Bahrul ulum Ilham dan konsultan IT PLUT Sulsel, Ahyar Muawwal.

Baca Juga :  Komunitas Pengusaha TDA Makassar Peringati Ulang Tahunnya Ke-12, Jadi Rumah Bagi Member untuk To The Next Level

Konsultan PLUT Sulsel, Bahrul mengatakan, dengan aplikasi Online Single Submission (OSS), pelaku UMKM dapat mengurus izin usaha dari mana saja secara digital. Pelaku usaha, kata dia, hanya diminta mengisi informasi pribadi serta Nomor Induk kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk- Elektronik (e-KTP) dan langsung bisa dicetak.

Ketua paguyuban SRC Makassar 1, Mappaenyong menyambut baik adanya dukungan PLUT Sulsel terhadap pengusaha ritel yang bergabung dengan SRC. Dikatakannya,  melalui SRC para anggota dapat meningkat fisik toko miliknya menjadi tertata rapi sehingga konsumen yang berbelanja merasa nyaman.

Baca Juga :  Dorong Pemulihan Ekonomi Melalui Ramadhan Fest 2021

“Dengan pendampingan PLUT kami berharap manajemen usaha bisa lebih baik dan usaha kami bisa naik kelas,” katanya.

Ditambahkannya, Paguyuban SRC merupakan wadah komunikasi dan saling berbagi. Berbagai kegiatan rutin telah dilakukan seperti bazar sembako, peluncuran produk lokal, pelatihan bisnis, dll.

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk penggerakan ekonomi, tidak hanya SRC tetapi juga wilayah di mana kami menjalankan usaha.

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News