Kemendag Ungkap Modus Baru Penjualan Baju Bekas, Dikemas Dalam Plastik

Sulselpedia.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa terdapat modus baru dalam penjualan pakaian bekas ilegal yang sering kali terjadi di industri bisnis thrifting.

Dalam modus terbaru ini, para pedagang mengemas ulang pakaian bekas dengan cermat, lalu memasukkannya ke dalam kemasan plastik sehingga memberikan kesan seperti barang baru.

“Pakaian bekas sekarang juga sudah perbaharui rupa, jadi dirapiin, dipakaiin plastik,” terang Zulhas, di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Masih dari penuturannya, berbagai modus itu harus diawasi secara ketat agar pakaian-pakaian bekas tak lagi membanjiri Indonesia.

Karena itu, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah bersama dengan aparat penegak hukum dan satuan tugas (Satgas) dalam menangani masalah itu.

Baca Juga :  Kemendag Dorong Penyediaan Fasilitas Pembiayaan Ekspor Produk Organik Indonesia

“Itu juga harus dilakukan, kerja sama dengan APH, Satgas, untuk ditindak tegas,” tandasnya.

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News