Kadisdik Sinjai: Dana Bos Bisa Dipakai Beli Kuota Internet untuk Belajar Daring

Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Andi Jefrianto Asapa

Sulselpedia.com – Sejak pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan. Salah satunya dengan menerapkan pembelajaran secara daring atau online.

Seiring berjalannya kebijakan itu, Mendikbud, Nadiem Makarim, kembali memberi angin segar mengenai pemberian subsidi kuota internet bagi pendidik maupun peserta didik di sekolah. Tujuannya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dari rumah.

Di Kabupaten Sinjai misalnya, pemberian kuota internet kepada tenaga pendidik dan peserta didik yang melakukan belajar daring dan telah berlangsung selama dua pekan terakhir. Anggaran pembelian kuota internet tersebut bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca Juga :  Soal dan Jawaban TVRI Kelas 1-3 Hari Ini 29 Juli 2020

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, di ruang kerjanya, Jumat (4/9/2020).

Menurut Andi Jefrianto, bantuan kuota internet itu berdasarkan penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

“Alhamdulillah sudah berjalan dibeberapa sekolah, kuota internet ini diberikan langsung ke siswa dan disaksikan oleh para orang tua siswa,” ujarnya.

Baca Juga :  Soal Belajar dari Rumah TVRI Kelas 4-6 Tanggal 9 Oktober 2020

Kebijakan baru ini kata Andi Jefrianto, bakal ditindaklanjuti seluruh sekolah yang ada di Bumi Panrita Kitta, untuk menjawab keluhan masyarakat, khususnya orang tua siswa yang kewalahan membeli kuota internet.

“Kita sudah arahkan semua sekolah, dan sejumlah sekolah juga mulai melakukan revisi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) nya sesuai intruksi pak Menteri,” jelasnya.

Kendati demikian, Andi Jefrianto berharap, peranan orang tua dalam pengawasan dan peruntukan pulsa data atau kuota internet itu bisa digunakan dengan baik untuk proses belajar di rumah.

Baca Juga :  Soal Belajar dari Rumah TVRI Kelas 1-3 Tanggal 11 September 2020

Selain kuota internet, program lainnya yang kini sementara dijalankan Kemendikbud adalah pemberian kuota internet melalui sejumlah provider yang ada.

Hanya saja, kata Andi Jefrianto, untuk kuota atau jumlah penerima bantuan ini pihaknya belum mendapatkan data pasti sebab dibagikan langsung ke sekolah.

“Ada pula yang saat ini masih melakukan pendataan nomor handphone siswa dan tenaga pendidik, sehingga untuk mengantisipasi keterlambatan bantuan ini makanya kita arahkan bisa memakai dana BOS,” kuncinya. (*)

Sumber: Tim Website/Sinjaikab.go.id

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News