SULSELPEDIA – Menanggapi video viral yang beredar di media sosial mengenai pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen di salah satu SPBU Pertamina di Kabupaten Sinjai, DPD Forum Komunikasi Nelayan Nusantara (FKNN) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan klarifikasi tegas.
Video yang sempat dinarasikan sebagai “praktik mafia BBM” ditegaskan pihaknya sebagai aktivitas distribusi legal untuk mendukung operasional nelayan kecil.
Legalitas Berdasarkan Surat Rekomendasi
Pengelola SPBU menegaskan bahwa pengisian jerigen untuk nelayan bukanlah tindakan ilegal, melainkan bentuk layanan bagi masyarakat pesisir yang kapal mereka tidak memungkinkan bersandar langsung di SPBU.
Sesuai dengan Peraturan BPH Migas, nelayan kecil diperbolehkan membeli BBM subsidi (solar) menggunakan jerigen asalkan membawa Surat Rekomendasi dari Dinas Perikanan atau instansi berwenang.
Wakil Ketua DPD FKNN Sulsel, Syahrul Maulana, menjelaskan, apa yang terlihat dalam video viral tersebut adalah pelayanan bagi nelayan yang sudah terdaftar.
“Mereka membawa dokumen resmi dan kuotanya sudah ditentukan sesuai kebutuhan mesin kapal mereka,” ujar Syahrul.
Transparansi dan Pengawasan Ketat
Pertamina memastikan setiap liter BBM yang masuk ke jerigen nelayan dicatat secara digital melalui sistem yang terhubung dengan surat rekomendasi.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penimbunan atau penyalahgunaan subsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat diimbau agar tidak cepat mengambil kesimpulan dari potongan video yang beredar tanpa memahami regulasi di sektor perikanan.
Penggunaan jeriken oleh nelayan merupakan bagian penting dari rantai distribusi agar mesin kapal mereka tetap beroperasi, mendukung ketahanan pangan laut.
Komitmen Terhadap Keselamatan
Selain aspek legalitas, petugas di lapangan juga terus memberikan edukasi kepada nelayan terkait standar keselamatan, seperti penggunaan jeriken berbahan HDPE yang aman dari risiko listrik statis.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan persepsi negatif di masyarakat dapat diperbaiki, sehingga aktivitas ekonomi nelayan di wilayah pesisir tidak terganggu oleh informasi yang kurang akurat.(*)




