Daerah  

Instruksi Bupati Enrekang Terkait Salat Idul Fitri 1441 H

Sulselpedia.com, Enrekang – Pemkab Enrekang menggelar rapat via Video Conference bersama unsur forkopimda Enrekang, para camat, kapolsek, danramil, kepala KUA, dan kades serta lurah, Rabu 20 Mei 2020.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Muslimin Bando ini, membahas pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah, sekaligus menindaklanjuti keputusan Gubernur Sulsel dan MUI.

MB menyampaikan dan menyatakan mengikuti keputusan gubernur dan MUI beserta Forkopimda Sulsel, yakni salat Idul Fitri dilaksanakan dirumah masing-masing. Ini guna mencegah makin menyebarnya virus covid-19, dimana Sulsel masih menjadi salah satu episentrum virus.

Baca Juga :  Laka Lantas di Enrekang, Anak Usia 6 Tahun jadi Korban

“Termasuk daerah kita saya tidak bisa menjamin bebas covid-19. Yang kita antisipasi adalah pemudik yang baru datang, semoga tidak ada yang terpapar virus dan menyebarkan dilingkungan sekitarnya (transmisi lokal, red),” jelas MB.

Namun demikian, ada kelonggaran bagi desa, kelurahan, dusun atau lingkungan yang merasa aman dari virus covid-19. Warga setempat bisa berlebaran di mesjid dan lapangan.

“Tetapi syaratnya ketat. Harus mengikuti prosedur kesehatan yang ditetapkan. Ini tidak bisa ditawar-tawar,” tegas MB.

Baca Juga :  Menjelang New Normal Sat Binmas Polres Enrekang Himbau Warga Agar Tetap Patuhi Himbauan Pemerintah

Prosedur bagi yang ingin melaksanakan salat idul fitri di mesjid atau lapangan, antara lain;

  1. Seluruh jamaah wajib memakai masker.
  2. Panitia salat id menyiapkan fasilitas cuci tangan yang cukup untuk jamaah.
  3. Tetap menerapkan physylical distancing. Jarak antar jamaah minimal 1 meter
  4. Pendatang/pemudik yang belum cukup 14 hari berada di Enrekang, tidak dibolehkan ikut. Cukup lebaran di rumah masing-masing.

“Ini penting sekali syaratnya dipastikan terpenuhi. Kuncinya ada di kades, lurah, kepala dusun dan kepala lingkungan agar memastikan terlaksana,” kata MB.

Baca Juga :  Pemkab Enrekang Teken MOU Dengan Kanwil Kemenkunham Sulsel Terkait Kekayaan Intelektual

Untuk menentukan desa/kelurahan mana yang dpaat menggelar salat id berjamaah, MB menginstruksikan kades dan lurah menggelar rapat beberapa hari sebelum idul fitri, dengan melibatkan seluruh perangkat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Sebelumnya keputusan salat idul fitri dirumah masing-masing, berdasarkan SE Gubernur setelah video conference Gubernur Sulsel, Kapolda, Pangdam VII Wirabuana, Kanwil Kemenag dan MUI Sulsel bersama para bupati/walikota, forkopimda, kepala kantor kemenag, dan Ketua MUI se-Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan sehari sebelumnya.

(mcenrekang)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News