Cegah Covid-19, 31 Ribu Desa Aktif Pantau Pemudik

foto: kemendesa.go.id

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, sebanyak 31.615 desa atau sekitar 42 persen dari seluruh desa di Indonesia telah aktif melakukan pemantauan serius terhadap pemudik.

Menurutnya, pemantauan terhadap pemudik yang dilakukan setiap desa penting dilakukan, untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

“Ini penting, karena dengan dilakukan pemantauan pemudik, relawan desa lawan covid-19 bisa memberikan saran dan masukan tentang apa yang harus dilakukan jika ada pemudik atau pendatang,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/4).

Baca Juga :  H-1 Lebaran, Posko Perbatasan Sinjai-Bone Tetap Siaga

Meski demikian, Abdul Halim Iskandar atau yang biasa disapa Gus Menteri ini mengimbau kepada para perantau untuk sementara waktu menunda rencana mudik hingga covid-19 berakhir. Namun jika sangat terpaksa mudik, maka harus langsung melakukan isolasi diri ketika tiba di desa.

“Masyarakat yang di desa usahakan jangan ke kota. Karena kota adalah sumber penyebaran covid-19. Makanya yang di Jakarta, atau di kota yang sudah terinveksi covid-19, ataupun yang di luar negeri, kalau bisa jangan mudik. Ditunda dulu mudiknya, nanti bareng-bareng mudiknya kalau situasi sudah bagus,” ujarnya.

Baca Juga :  Pegawai Kominfo Peduli Covid-19 Sumbang 2.250 Rapid Test Kit dan APD untuk 11 RS

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan survei terkait pendapat kepala desa terhadap pemudik.

Hasilnya, 89 persen Kepala Desa menghendaki agar warga desa di perantauan untuk menunda mudik.

“Sekitar 89 persen Kepala Desa menghendaki agar warga desa yang sedang di rantau untuk menunda mudik, bukan melarang mudik tapi menunda mudik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wapres Pastikan Calon Jemaah Haji Akan Tetap Dapat Haknya

Menurutnya, data tersebut seirama dengan kebijakan presiden Joko Widodo yang menunda cuti bersama hari raya Idul Fitri karena dampak Covid-19.

“Persis dengan kebijakan Bapak Presiden, sehingga libur bersama atau cuti bersama setelah dilakukan perubahan dalam rangka untuk menunda mudik,” imbuhnya.

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News