Perkuat Kinerja Organisasi, OJK Resmi Rotasi Deputi Komisioner dan Kepala Departemen

SULSELPEDIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan jimpinan satuan kerja setingkat Deputi Komisioner dan Kepala Departemen.

Langkah ini dilakukan guna memperkuat struktur organisasi, menjaga kesinambungan kepemimpinan, serta merespons dinamika sektor jasa keuangan yang terus berkembang.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Baca Juga :  Bisa Cair Sampai 50 Juta, Begini Cara dan Syarat Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2022 Tanpa Jaminan Bunga Rendah

Adapun dua pejabat strategis yang resmi dilantik yakni Rizal Ramadhani sebagai Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan. Kemudian Ahmad Rifqi sebagai Kepala Departemen Manajemen dan Pengembangan OJK Daerah.

Dalam amanatnya, Hernawan menegaskan bahwa OJK dituntut menjadi lembaga yang responsif dan adaptif terhadap ekspektasi para pemangku kepentingan, terutama dalam mengawal implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga :  Prospek dan Tantangan Industri Asuransi Jiwa, Saatnya Pacu Literasi

“Organisasi harus responsif dalam menjalankan perannya untuk memenuhi tuntutan para pemangku kepentingan, khususnya dalam rangka implementasi UU P2SK, serta mampu beradaptasi dengan dinamika perekonomian dan sektor jasa keuangan yang terus berkembang,” tegas Hernawan.

Ia menambahkan, perombakan dan suksesi kepemimpinan merupakan elemen krusial agar OJK tetap optimal dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan di tanah air.

Baca Juga :  Yamaha dan Nikon Indonesia Gelar Lomba Foto Berhadiah Satu Unit Motor

Hernawan juga menekankan pentingnya integritas bagi para pejabat yang baru diambil sumpahnya.

“Jalankan amanah jabatan ini dengan penuh tanggung jawab, junjung tinggi integritas, profesionalisme, serta semangat pengabdian dalam melaksanakan tugas,” imbaunya.

Melalui penguatan struktur kelembagaan ini, OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitasnya di bidang pengaturan, pengawasan, hingga perlindungan konsumen sektor jasa keuangan secara berkelanjutan dan berdaya saing.(*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News