Tidak Terapkan Potokol Kesehatan, Tempat Usaha Akan Ditertibkan

Sulselpedia.com – Tim Gabungan dari Satgas Covid pemerintah Kota Makassar, TNI/Polri melakukan sidak di berbagai tempat usaha khususnya pada pusat kuliner yang berada di kawasan pengayoman Kota Makassar yaitu pasar segar dan cafe gigi terkait penerapan protokol kesehatan.

Koordinator Penindakan Satpol PP Makassar, Irwan mengatakan operasi di lokasi yang sama sebelumnya telah dilakukan. Satpol PP telah melakukan perubahan tempat duduk untuk mengatur jaga jarak atau sosial distancing para pengunjung, namun kenyataan yang didapat di lapangan, pengaturan tempat duduk kembali diubah.

“di sini (pasar segar) sudah yang kedua kalinya, di kali pertama kita sudah atur sosial distancing-nya dan ini sudah berubah lagi, kursinya banyak lagi”, ujar Irwan, Selasa (15/9/2020) malam

Sementara itu, Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas COVID-19 Makassar, M Sabri mengatakan, sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Makassar akan resmi diberlakukan. Sehingga jika melanggar maka harus membayar didenda mulai Rp100 ribu hingga Rp20 juta.

Baca Juga :  Pemkot Makassar Segera Rapid Test Massal di 6 Kecamatan

“Di Perwali mengatur terkait sanksi denda yang menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar, termasuk denda kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan”, katanya

Untuk mendorong percepatan penanganan covid-19 di Kota Makassar, harapan agar seluruh masyarakat termasuk pelaku usaha untuk serius menerapkan protokol kesehatan sehingga tidak menjadi cluster baru covid-19 di Kota Makassar khususnya pada pusat pusat usaha yang ada.(*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News