Jatanras Polrestabes Makassar Ringkus Pembegal Pemudik

Sulselpedia – Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berat (begal) menggunakan senjata tajam jenis busur dan sebilah parang.

Seorang pelaku utama diamankan di tempat persembunyiannya di Jalan Batua Raya, Kecamatan Panakkukang.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Mokhamad Ngajib dalam conference pers, Senin (24/4/2023) di Mapolrestabes Makassar mengungkapkan kejadian penganiayaan dan pengroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang terjadi pada tanggal 23 April 2023 sekitar pukul 24.00 Wita di Kelurahan Tammua Kecamatan Tallo Kota Makassar.

Baca Juga :  PD Parkir Sambut Harla Makassar dengan Bakti Sosial

Setelah melakukan penyelidikan mendapatkan informasi keberadaan pelaku utama yakni lelaki inisial AM (23) lalu kami melakukan penangkapan di Jalan Batua Raya Kecamatan Panakkukang Kota Makassar.

“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melarikan diri dengan cara melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap AM”, ucap Kapolrestabes Makassar.

Diketahui pelaku merupakan resedivis dengan kasus yang sama pada Tahun 2021 dimana pelaku divonis 1 tahun 3 bulan.

Baca Juga :  Sukses Digelar Kembali, Communivation Makassar Digital Valley Mengangkat Topik Bertajuk Inovasi Jurnalistik di Era Digital

“Motif pelaku melakukan penganiayaan adalah balas dendam tapi dari hasil penyidikan pelaku salah sasaran terhadap korban”, terang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib.

“Sampai saat ini kami terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya total ada 10 orang dalam pengejaran,” ucap Kapolrestabes.

Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti 1 sepeda motor, baju kaos dan helm yang digunakan pelaku melakukan aksinya, sedangkan senjata tajam masih dalam pencarian yang diketahui dibawah salah satu dari pada 10 orang yang masih DPO.

Baca Juga :  Pelaksanaan UTBK UNM Makassar Berlangsung Lancar

Korban penganiayaan ada dua orang, seorang dewasa dan satunya merupakan anak dibawah umur.

“Korban merupakan pemudik dimana pada saat sedang melintas tiba – tiba langsung di keroyok, para korban mengalami luka pada tangan sebelah kiri dan seorang anak di bawah umur mengalami putus pada jari tangan,” ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 170 dengan ancaman hukuman 9 Tahun.

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News