Terlibat Kasus Prostitusi Online, Imigrasi Ringkus Dua WNA

Ilustrasi Prostitusi Online
Ilustrasi Prostitusi Online (freepik)

Sulselpedia.com – Diduga terlibat kasus prostitusi online, dua Warga Negara Asing (WNA) diamankan aparat Imigrasi Jakarta Barat di di hotel kawasan Taman Sari.

Kedua WNA itu antara lain, RZ (27) asal Uzbekistan dan MBS (24) dari Maroko.

“Kita tangkap keduanya di hotel kawasan Taman Sari,” ungkap Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim dalam keterangannya, di Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga :  Hari Ini, Pasien Covid-19 yang Sembuh Bertambah 1.409 Orang

Penangkapan tersebut berawal saat petugas memperoleh informasi adanya praktek prostitusi online yang melibatkan WNA di wilayah Jakarta Barat.

Masih dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan sampai melakukan operasi menyamar sebagai pembeli (under cover buying).

Usai  melewati proses itu, akhirnya petugas menangkap RZ di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada 17 Maret 2023.

Baca Juga :  KPU, DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020

Berdasarkan pemeriksaan RZ, diketahui WNA itu masuk ke Tanah Air menggunakan “Visa On Arrival” pada 4 Maret 2023 dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan selama 30 hari.

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News