Sulsel  

Legalitas Dipertanyakan, Imran Eka Saputra Nilai SK DPP KNPI Tak Punya Dasar Hukum

Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Sulawesi Selatan Imran Eka Saputra

SULSELPEDIA.com — Polemik di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan kembali mencuat. Konflik tersebut dipicu oleh terbitnya sejumlah kebijakan dan Surat Keputusan (SK) dari Ketua Umum DPP KNPI Ryano Panjaitan yang kini dipersoalkan legalitasnya.

Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Sulawesi Selatan Imran Eka Saputra menilai keputusan yang dikeluarkan oleh Ryano Panjaitan tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat karena masa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI yang dipimpinnya dinilai telah berakhir.

Menurut Imran, dalam struktur organisasi KNPI, setiap kebijakan strategis hanya dapat dikeluarkan oleh kepengurusan yang memiliki legitimasi organisatoris yang sah.

Baca Juga :  DPP KNPI Tegaskan Belum Ada Keputusan soal Musda Sulsel

“Tidak ada legal standing bagi Ryano untuk mengeluarkan kebijakan. Masa kepengurusan DPP KNPI yang dipimpinnya sudah berakhir,” ujar Imran dalam keterangannya.

Ia menegaskan, jika masa kepengurusan telah berakhir maka kewenangan untuk mengambil keputusan secara otomatis juga gugur. Karena itu, SK yang diterbitkan setelah masa jabatan tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum dalam struktur organisasi.

“SK yang dikeluarkan Ryano tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat. Secara organisatoris SK tersebut dipandang seolah-olah tidak pernah ada,” tegasnya.

Menurut Imran, persoalan tersebut bukan sekadar polemik administratif, tetapi menyangkut legitimasi kepemimpinan dalam tubuh organisasi kepemudaan tersebut. Ia menilai sejak berakhirnya masa jabatan, Ryano tidak lagi memiliki kewenangan sebagai Ketua Umum KNPI.

Baca Juga :  Vonny, Energi Baru KNPI Sulsel

“Ryano bukan lagi Ketua Umum sejak berakhirnya masa kepengurusannya,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat organisasi berada dalam situasi yang tidak ideal karena belum ada kepemimpinan definitif yang memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan roda organisasi di tingkat pusat.

“Kepengurusan DPP KNPI saat ini berada dalam status quo. Terjadi kekosongan kepemimpinan di tubuh DPP KNPI,” ujarnya.

Imran menilai kekosongan kepemimpinan tersebut berpotensi memicu konflik berkepanjangan di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Selatan.

Karena itu, ia mendesak Majelis Pemuda Indonesia di tingkat pusat untuk segera mengambil langkah organisatoris dengan menunjuk karateker Ketua Umum KNPI.

Baca Juga :  Vonny Ameliani Dapat Undangan Khusus Hadiri Pelantikan IPNU & IPPNU Sulsel

“MPI DPP KNPI harus segera menunjuk karateker Ketua Umum agar roda organisasi tetap berjalan dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di daerah,” ujarnya.

Menurutnya, penunjukan karateker dapat menjadi solusi sementara untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sekaligus menjaga stabilitas organisasi hingga terbentuk kepengurusan definitif melalui mekanisme yang sah.

Sejumlah kalangan berharap polemik internal KNPI dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang transparan dan konstitusional. Tanpa penyelesaian yang cepat, konflik di tingkat pusat dikhawatirkan akan berdampak pada dinamika organisasi di daerah dan mengganggu konsolidasi gerakan kepemudaan di Indonesia.(**)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News