Bea Cukai Sulsel Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 2,9 Miliar

(foto: Istimewa)

Sulselpedia.com – Bea-Cukai Sulawesi Selatan berhasil mengungkap rokok ilegal tanpa cukai yang beredar. Rokok yang akan diedarkan ke warga itu senilai Rp 2,9 miliar.

“Barang kena cukai berupa hasil tembakau tidak dilekati pita cukai dengan jumlah sebanyak 2,8 juta batang. Total nilai barang tersebut diperkirakan Rp 2,9 miliar,” kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil DJBC Sulbagsel, Disco Valuasy Harefa, seperti dikutip detik.com, Kamis (9/7/2020).

Pengungkapan ini dilakukan Bea-Cukai di Desa Passippo, Kabupaten Bone, Sulsel. Disco menyebut ada seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SR.

“Berawal dari atensi bersama Tim Intelijen Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan dan Tim KPPBC TMP B Makassar atas manifes sarana pengangkut, terdapat sebuah kontainer yang dicurigai berisi rokok ilegal,” terangnya.

Baca Juga :  PAD Sulsel 2021 Diproyeksi Meningkat 13 Persen Lebih

Rokok ilegal itu diketahui berada dalam sebuah kontainer. Penangkapan barang ini dilakukan saat sedang dilakukan bongkar buat barang.

“Saat penindakan didapati bahwa seluruh isi kontainer tersebut adalah rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau tidak membayar cukai kepada negara,” ujarnya.

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea-Cukai Makassar untuk diproses lebih lanjut,” tambah dia.

Pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Sulsel ini adalah bagian dari operasi pengawasan cukai yang dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Dari hasil pengungkapan ini diketahui nilai cukai yang tidak terbayarkan sangat besar.

Baca Juga :  Gubernur Sulsel Resmikan Kawasan Kuliner Lego-lego di CPI

“Dengan total potensi kerugian negara dari cukai, PPN hasil tembakau dan pajak rokok yang tidak terbayar sebesar Rp 1,5 miliar,” ucapnya.(*)

Sumber: detik.com

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News