Viral di Media Sosial, Polda Sulsel Amankan Tersangka Penista Agama

foto: Istimewa

Sulselpedia.com, Makassar – Polda Sulawesi selatan (sulsel) menggelar konferensi pers kasus penistaan Agama di Aula Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (10/07/2020).

Kejadian ini berawal dari seorang wanita berinisial IN (40) yang membuang dan hendak merobek kitab suci Al-Qur’an viral beredar di media sosial.

Tidak menunggu waktu lama, Kapolda Sulsel  memerintahkan jajarannya dalam hal ini Polres Pelabuhan untuk mengamankan tersangka pelaku penista Agama yang meresahkan warga Kota Makassar beberapa saat lalu.

Baca Juga :  Ambil Paksa Jenazah di RS, 8 dari 31 Warga Ditetapkan Tersangka

Kejadian ini sempat membuat geram para netizen khususnya umat Muslim dan warga kota Makassar.

Namun, dalam hitungan beberapa jam pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku.

“Terduga pelaku saat ini sementara kami periksa dan kasusnya sementara dalam tahap penyidikan,” ucap Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam.

“Ini bukan masalah umat, ini masalah personal dan ini akan diproses secara hukum oleh Polisi,” ucap ketua MUI Kota Makassar KH Baharuddin AS di sela konferensi pers.

Baca Juga :  Tempat Rental Motor di Makassar 2023, Tersedia Berbagai Jenis Motor

“Saya sangat menyesal, dan ini saya lakukan karena emosi ka selalu dituduh lapor-lapor Polisi,” ucap tersangka.

“Saya emosi, saya emosi, saya lepas kontrol,” sambungya dengan terisak-isak.

“Saya siap pertanggungjawabkan perbuatanku secara pribadi,” lanjutnya.

Kejadian ini terjadi dipicu akibat sakit hati tersangka yang dituduh sebagai pelapor beberapa warga seputaran tempat tinggalnya di jalan jalan tentara pelajar kota Makassar yang gemar bermain judi, kamis (09/07/2020).

Baca Juga :  Sepeda Lipat Makassar Gelar Last Sunday Ride 10

“Saya berharap masyarakat tidak terpancing, ini masalah pribadi dan kasus ini tetap akan kita proses secara hukum,” ucap Kapolda.

“Percayakan kepada kami, dalam waktu dekat kami akan serahkan ke jaksa penuntut umum dan terangka akan di ancam hukuman lima tahun penjara,” tutupnya.(*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News