Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Tangkap Pasutri Edarkan Sabu 50 Gram

Sulselpedia.com, Makassar  – Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap pasangan suami istri penyalah guna narkoba jenis sabu. Keduanya yakni Wawan (26) Jalan Pampang dan Dian, Selasa (30/6/2020).

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri penyalah gunaan narkotika, TKP nya di Jalan Pampang,” ungkap Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar AKP Indra Waspada saat konfrensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Kamis (2/7/2020).

Lanjut Wakasat Narkoba, sebanyak 50 gram barang bukti yang diduga jenis sabu seharga Rp,70.000.000. diamankan Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.

“Yang bersangkutan (Wawan) merupakan pengedar, anggota melakukan pembelian dan langsung mengamankan tersangka,”ucap AKP Indra.

Pengakuan Wawan di hadapan petugas, barang bukti sabu didapatkan dari lelaki inisial L dan pihak Sat Narkoba masih melakukan pendalaman.

Baca Juga :  Jadwal Imsakiyah Makassar Hari Ini Kamis 23 Maret 2023 atau 1 Ramadan 1444 H

Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.(*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News