Sat Lantas Polrestabes Makassar Gelar Operasi Patuh 2020, Ini Sasarannya

Hari pertama pelaksanaan ops patuh Sat Lantas Polrestabes Makassar di Jalan kapasa raya (samping tol) telah, Pada Hari Kamis (23/7/2020).

Sulselpedia.com, Makassar – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar menggelar operasi patuh 2020 di beberapa titik di kota makassar.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edhy Supriadi mengatakan, Operasi Patuh kali ini dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasive dan humanis dalam pelaksanaannya.

“Operasi Patuh 2020 mengedepankan persuasive dan humanis dengan tema Cipta Kondisi Dalam Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat di Bidang Keamanan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas Pasca Idul Fitri 1441 H di Tengah Mewabahnya Covid – 19 Pada Masa New Normal di Wilkum Polrestabes Makassar,” ungkap Kompol Edhy Supriadi, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga :  Polsek Mariso Tangkap Pengedar Ballo Lintas Wilayah

Kompol Edhy menuturkan, operasi patuh dilakukan persuasive dan humanis karena dilaksanakan di masa pandemic corona covid-19.

Dalam pelaksanaannya ada 15 target sasaran yakni

  1. Menggunakan handphone saat berkendara.
  2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar.
  3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus.
  4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway.
  5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.
  6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
  7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol.
  8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
  9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
  10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.
  11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI.
  12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
  13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.
  14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
  15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News