MHG Tak Puas Keputusan DKPP, Lanjut Tempuh Jalur MK - sulselpedia.com
https://apkgoogle.net/
Rabu, Februari 17, 2021
sulselpedia.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Parlemen
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Bisnis
  • Kampus
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Etalase
  • Beranda
  • Nasional
  • Parlemen
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Bisnis
  • Kampus
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Etalase
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah Barru

MHG Tak Puas Keputusan DKPP, Lanjut Tempuh Jalur MK

Sulselpedia by Sulselpedia
Januari 28, 2021
0
MHG Tak Puas Keputusan DKPP, Lanjut Tempuh Jalur MK
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sulselpedia.com – Hasil keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait sanksi yang dijatuhkan untuk sejumlah anggota KPU Kabupaten Barru membuat pasangan Calon Bupati Barru nomor urut 01, Mudassir Hasri Gani (MHG) – Askah Kasim merasa tidak puas.

Sebelumnya MHG bersama paslon nomor urut 03, Malkan Amir – Salahuddin Rum, menyampaikan gugatan ke DKPP terkait dugaan tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Barru.

BACA JUGA

Update Hasil Quick Count Pilkada Barru 2020

Update Hasil Quick Count Pilkada Pangkep 2020

Jelang Pemungutan Suara, Kerawanan Pilkada Meningkat

Pos Anggaran Debat Tidak Bertambah

Telat Setor LPPDK Bisa Kena Diskualifikasi

Kasus ini bermula dari ditetapkannya calon wakil bupati Barru nomor urut 02, Aska Mappe. Sementara Aska Mappe yang sebelumnya merupakan anggota Polri, tidak mengantongi surat pengunduran diri dari Polri, melainkan hanya dari pihak Polda Sulsel.

Hal itu dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) oleh dua paslon lainnya. Bahkan aksi protes terhadap KPU juga diawali dengan mogok debat. Hal itu kemudian dilanjutkan dengan laporan ke pihak DKPP.

Pada Rabu (27/1/2021) kemarin, DKPP telah menggelar sidang dan mengabulkan sebagian gugatan dari dua penggugat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Barru. 

Berdasarkan surat putusan Nomor 184-DKPP-PKE/XI/2020, Nomor 192-DKPP-PKE/XII/2020, dan Nomor 194-DKPP-PKE/XII/2020, DKPP mutuskan status Ketua KPU Barru, Syafruddin H. Ukkas, serta Anggota KPU Barru Muhammad Natsie Azikin dan Abdul Syafah, bebas dari sanksi dan statusnya direhabilitasi. 

Sementara untuk Teradu II, Lilis Suryani, dan teradu III, Masdar, yang tidak lain merupakan anggota KPU kabupaten Barru, dijatuhi sanksi berupa peringatan.

DKPP kemudian meminta pihak KPU RI untuk melaksanakan putusan ini, paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan. Di samping itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Menanggapi putusan ini, MHG merasa tidak puas. Sebab, menurutnya kasus tersebut bisa berujung pada pemecatan bagi masing-masing terlapor, karena akar masalah yang dihadapi memang terbilang luar biasa.

“Kalau saya kurang puas, karena seharusnya ada pemecatan dari KPU Barru itu. Karena kondisi Barru kemarin sangat luar biasa. Demo di mana-mana, ada cacat administrasi pelanggaran, kemudian KPU lalai, tapi hanya teguran biasa yang diberikan,” ujar MHG.

“Memang kesalahan KPU itu fatal karena meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat. Sehingga kalau cuma teguran, bagi saya pribadi sangat tidak memuaskan itu keputusan DKPP,” lanjutnya.

Dengan begitu, Mudassir mengaku bakal mengambil langkah hukum ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mungkin langkah terdekat cuma di MK. Kebetulan besok sidang pendahuluannya. Jadi, hasil sidang DKPP ini kami jadikan dasar juga sebagai penguatan terkait kasus yang terjadi di Barru,” jelasnya.(*)

Tags: DKPPKPUPilkada Barru
Previous Post

Tim Transisi Danny-Fatma Butuh Satu Nama Lagi

Next Post

Pasca Gempa, Polisi Pastikan Vaksin Covid-19 di Majene Aman

Related Posts

Terima Hasil Penetapan Danny-Fatma Dari KPU, DPRD Segera Kirim ke Kemendagri
Parlemen

Terima Hasil Penetapan Danny-Fatma Dari KPU, DPRD Segera Kirim ke Kemendagri

Januari 26, 2021

Sulselpedia.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar secara resmi telah menerima salinan hasil penetapan Walikota Wakil Walikota Makassar...

Nurdin Abdullah Imbau Paslon Sulsel Sabar Menuggu Penetapan KPU
Regional

Nurdin Abdullah Imbau Paslon Sulsel Sabar Menuggu Penetapan KPU

Desember 9, 2020

Sulselpedia.com - Gubernur Sulawesi Selatan, Prof HM Nurdin Abdullah menghimbau kepada seluruh pasangan calon (Paslon) yang mengikuti Pilkada serentak di...

Next Post
Pasca Gempa, Polisi Pastikan Vaksin Covid-19 di Majene Aman

Pasca Gempa, Polisi Pastikan Vaksin Covid-19 di Majene Aman

Pemkab Luwu Timur Dapat Jatah 3.120 Vaksin Covid-19

Pemkab Luwu Timur Dapat Jatah 3.120 Vaksin Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

TRENDING

Kumpulan Kode Promo VIU Premium Februari 2021

Kumpulan Kode Promo VIU Premium Februari 2021

Februari 14, 2021
Kode Promosi Webtoon Ini Bisa Ditukar Koin? Buktikan Sendiri

Kode Promosi Webtoon Ini Bisa Ditukar Koin? Buktikan Sendiri

Februari 2, 2021
the river malino

The River Malino, Destinasi Wisata Baru dengan Konsep Indian House

Januari 5, 2021
Kenapa FF Banyak Yang Main? Berikut 5 Alasannya

Kenapa FF Banyak Yang Main? Berikut 5 Alasannya

Agustus 7, 2020
Jawaban Soal TVRI Kelas 1-3 Tanggal 13 Agustus 2020

Jawaban Soal TVRI Kelas 1-3 Tanggal 13 Agustus 2020

Agustus 12, 2020

BERITA PILIHAN

XL Axiata Uji Coba Teknologi Open RAN Integrasi ke Jaringan Eksisting

XL Axiata Uji Coba Teknologi Open RAN Integrasi ke Jaringan Eksisting

Februari 11, 2021
chatime brown sugar

Kode Promo Chatime Februari 2021

Februari 15, 2021
kado valentine

Selain Cokelat, Ini Hadiah Valentine 2021 Yang Unik dan Berkesan

Februari 11, 2021
Laba BCA Kanwil IV Makassar Tumbuh Positif pada 2020

Laba BCA Kanwil IV Makassar Tumbuh Positif pada 2020

Februari 11, 2021
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kabar Kampus

Mahasiswa Unibos Terima Beasiswa Yayasan Hadji Kalla

STIE Nobel Bangun Kerjasama dengan PT Sulsel Citra Indonesia

Bantu Korban Bencana, UNM dan Unhas Ringankan UKT Mahasiswa Asal Sulbar

STIE Nobel Indonesia Tambah Dosen Kualifikasi Doktor

FKIP Unibos dan FAH UIN Teken MoU

Mahasiswa S3 – Pendidikan Vokasi Keteknikan (PVKT) Univ. Negeri Makassar Observasi di Politeknik Negeri Ujungpandang

Kabar Daerah

Paripurna DPRD Usulkan Pemberhentian Wakil Bupati Luwu Timur Masa Bakti 2016-2021

Pusat Jajanan Street Food “Petahineando” Towuti Diresmikan

Pemkab Luwu Timur Dapat Apresiasi Dari PT PLN Persero

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Bulukumba

Kembangkan Pariwisata, Bupati Enrekang Teken MoU dengan Poltekpar

Pemkab Luwu Timur Dapat Jatah 3.120 Vaksin Covid-19

Zona Bisnis

Kepala Seksi Aplikasi dan Telematika Diskominfo Makassar Berbagi Inspirasi dan Semangat Digitalpreneurship di MDV Business Forum

Sambut Imlek, FOX Lite Royal Bay Makassar Hadirkan Promo Kamar Murah

Beli Pertamax Series dan Dex Series Pakai Aplikasi My Pertamina, Lebih Hemat

BP2M Bantu Branding Produksi Ekonomi Kreatif Makassar

Bangun Makassar dengan Silicon Valley Mindset

MDV Wadahi Berbagi Topik Aktualisasi Marketing di Era Baru Tahun 2021

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

© 2019 -2020 Sulselpedia.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Parlemen
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Bisnis
  • Kampus
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Etalase

© 2019 -2020 Sulselpedia.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In