Sulsel  

Legalitas DPP KNPI Dipersoalkan, SK Ketum Ryano Tuai Sorotan

Screenshot

SULSELPEDIA.com — Polemik di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia kembali mengemuka, khususnya terkait legalitas kepemimpinan di tingkat pusat.

Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Sulawesi Selatan, Imran Eka Saputra, mempertanyakan sejumlah kebijakan dan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Ryano Panjaitan.

Imran menilai keputusan-keputusan tersebut tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat karena masa kepengurusan DPP KNPI yang dipimpin Ryano dinilai telah berakhir.

“Tidak ada legal standing bagi Ryano untuk mengeluarkan kebijakan. Masa kepengurusan DPP KNPI yang dipimpinnya sudah berakhir,” kata Imran dalam keterangannya, baru-baru ini.

Menurutnya, dalam struktur organisasi KNPI, setiap kebijakan strategis hanya dapat dikeluarkan oleh kepengurusan yang memiliki legitimasi organisasi yang sah.

Baca Juga :  Iqbal Nadjamuddin Resmi Pimpin Pordasi Sulsel, Ini Harapan Legislator Vonny Ameliani

Jika masa kepengurusan telah berakhir, maka kewenangan untuk mengambil keputusan juga dinilai otomatis gugur.

Ia menegaskan bahwa SK yang dikeluarkan oleh Ryano Panjaitan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat dalam struktur organisasi KNPI.

“SK yang dikeluarkan Ryano tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat. Karena itu secara organisatoris SK tersebut dipandang seolah-olah tidak pernah ada,” ujarnya.

Imran menilai persoalan tersebut bukan sekadar polemik administratif, tetapi juga menyangkut legitimasi kepemimpinan dalam organisasi kepemudaan tersebut.

“Ryano bukan lagi Ketua Umum sejak berakhirnya masa kepengurusannya,” tegasnya.

Baca Juga :  Vonny Ameliani Siap Satukan KNPI Sulsel Jika Terpilih Jadi Ketua

Menurut Imran, kondisi tersebut membuat organisasi KNPI berada dalam situasi yang tidak ideal. Ia menyebut kepengurusan DPP KNPI saat ini berada dalam kondisi status quo karena belum ada kepemimpinan definitif yang memiliki legitimasi penuh.

“Kepengurusan DPP KNPI saat ini berada dalam status quo. Terjadi kekosongan kekuasaan di tubuh DPP KNPI,” jelasnya.

Ia menilai kekosongan kepemimpinan tersebut berpotensi memicu konflik berkepanjangan di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Selatan, jika tidak segera diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang jelas.

Karena itu, Imran mendesak MPI di tingkat pusat untuk segera mengambil langkah organisatoris dengan menunjuk karateker Ketua Umum.

Baca Juga :  Sekertaris Dimisioner KNPI Sulsel Minta Polemik Musda Disikapi Bijak

“MPI DPP KNPI harus segera menunjuk karateker Ketua Umum agar roda organisasi tetap berjalan dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di daerah,” ujarnya.

Menurutnya, penunjukan karateker dapat menjadi solusi sementara untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sekaligus menjaga stabilitas organisasi hingga terbentuk kepengurusan definitif melalui mekanisme yang sah.

Sementara itu, sebelumnya pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I KNPI Provinsi Sulawesi Selatan periode 2026–2029 telah dilantik di Hotel Claro Makassar, Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Senin (9/3/2026).

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ryano Panjaitan yang melantik Ketua DPD I KNPI Sulsel Fadel Muhammad Tauphan Anshar bersama ratusan pengurus baru.(**)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News