KPK Periksa Tiga Saksi Perkara Pengadaan LNG di Pertamina Periode 2011-2021

Sulselpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) periode 2011-2021 dengan Tersangka Galaila Karen Kardinah (GKK) alias KA.

“Tiga saksi yang diperiksa di gedung Merah Putih KPK atas nama Hari Karyuliarto (DIREKTUR GAS PT Pertamina (Persero), Nurdin Zainal (KOMISARIS), dan Arief Basuki (Managing Director PPT ET Singapura (2015 – 2021),” tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (21/9/2023).

Perkara itu dimulai sekitar 2012, di mana PT Pertamina Persero memiliki rencana untuk mengadakan  liquefied natural gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia dikurun waktu 2009 sampai 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

Baca Juga :  Pertamina Beri Promo Cashback 50% Untuk Angkutan Kota di Sulawesi Selatan

“GKK alias KA yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri diantaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction, tidak dibacakan) LLC Amerika  Serikat,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Lanjut Firli, saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Baca Juga :  Apresiasi Pelanggan, Pertamina Selenggarakan Customer Loyalty Program di Sulawesi

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik  yang berakibat kargo LNG menjadi oversupp/ydan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun,” ujarnya.

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News