Curi Sepeda Motor, Pasutri di Makassar Diringkus Polisi

Sulselpedia.com – Tim Unit Resmob Panakukang berhasil meringkus pelaku curanmor sepasang suami istri (pasutri) yakni Randi(32) dan Wiwi(30).

Sepasang Suami Istri (Pasutri) tersebut nekat mencuri sepeda motor milik salah satu pengunjung toko aksesoris handphone di Jalan Pengayoman di Jalan Pengayoman Kecamatan Panakukang Kota Makassar, Kamis (6/8/2020).

Kejadian bermula ketika pelaku menemukan sebuah kartu penitipan barang dan mengambil barang korban berupa tas yang berisi kunci motor korban.

Baca Juga :  Wagub Sulsel Serahkan Bantuan PLN Untuk 75 Ribu Anak Yatim dan Dhuafa

Selain membawa barang milik korban, pelaku juga membawa kabur motor milik korban.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edhy Supriady menerangkan, bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor beserta tas milik korban di sebuah toko handphone di Jalan Pengayoman dengan cara pelaku mendapatkan nomor titipan barang korban yang tercecer.

“Korban kehilangan atau tercecer kartu penitipan barangnya, berupa tas. setelah dicek CCTV orang lain yang mengambil tas, diduga kuat kedua pelaku yang telah diamankan Polsek Panakkukang,” ungkap Kompol Edhy.

Baca Juga :  Gubernur Sulsel Resmikan Kawasan Kuliner Lego-lego di CPI

Ditempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Panakukang IPTU Iqbal Usman mengatakan mendapatkan laporan bahwa adanya pelaku pencurian motor di Jalan Pengayoman di salah satu toko handphone.

“Tim pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor di Jalan Mannuruki”, kata Iqbal Usman..

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka bersama barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Panakukan Kota Makassar guna proses hukum lebih lanjut.(*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News