2 Pelaku Curanmor di Makassar Diringkus Polisi

(Foto: Dok. Humas Polrestabes)

Sulselpedia.com – Unit Resmob Polsek Biringkanaya berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yakni tersangka Andi (18) dan Aco (24), Senin( 27/7/2020).

Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban bahwa sepeda motornya telah dicuri.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edhy Supriady menerangkan, bahwa sebelum kejadian, korban menyimpan sepeda motornya di dalam pekarangan rumah dalam keadaan terkunci leher kemudian korban meninggalkan rumah, setelah korban kembali sepeda motornya sudah tidak ada.

Baca Juga :  Jemput Bola Temukan Covid-19, Mobil PCR Segera Ditempatkan di Pasar-pasar

Setelah tim opsnal Polsek Biringkanaya melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, tim pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Moncongloe Kab. Maros.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scooppy.

“Tersangka melakukan aksinya di Jalan perumnas Btp Blok AD Kec. Biringkanaya Kota Makassar dan satu tempat lainnya di perumnas NHP,” ungkap Kompol Edhy.

Baca Juga :  Tempat Rental Motor di Makassar 2023, Tersedia Berbagai Jenis Motor

Lanjut Kompol Edhy, tersangka masuk ke dalam halaman rumah korban yang tidak terkunci dan mengambil sepeda motor korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Biringkanaya untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Selengkapnya.

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News