Respon Permenaker, GEMPAK HAM Siap Turun ke Jalan

Sulselpedia.com – Ketua LSM GEMPAK-HAM (Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Anti Korupsi – Hak Asasi Manusia) menyikapi aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) program Jaminan Sosial Nasional (JSN) yang berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Ketua GEMPAK-HAM, Emil Salim mengatakan, dalam konteks spiritual tidak ada yang bisa menjamin bahwa manusia itu akan hidup sampai batas usia 56 tahun ke depan.

“Kemudian dalam konteks perundang-undangan ketenagakerjaan itu tidak sinkron dengan aturan sebelumnya yang berbunyi bahwa jaminan hari tua (JHT) bisa di ambil oleh setiap pegawai pada saat resign ataupun mengundurkan dir,” katanya.

Emil melanjutkan, hal tersebut tertuang dalam aturan permenaker sebelumnya No. 19 tahun 2015.

“Saya beserta kawan-kawan Dewan Pengurus Pusat GEMPAK-HAM akan siap mengambil peran dan siap turun ke jalan apabila aturan tersebut tidak diadakan peninjauan kembali, karena kami rasa ini juga ada kaitannya dengan hak asasi manusia,” terangnya.

“Saya selaku Ketua Umum GEMPAK-HAM, siap mengambil langkah tegas, jika kemudian ada indikasi untuk mencederai sila ke-5 dari Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, karena kami rasa aturan baru tersebut sangat tidak berkeadilan dan tidak etis,” pungkas Emil.(*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News