PAD Sulsel 2021 Diproyeksi Meningkat 13 Persen Lebih

Ilustrasi (ist)

Sulselpedia.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memproyeksikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2021 meningkat sebesar 13,11 persen atau senilai Rp 4,61 triliun lebih.

“Jumlah ini bersumber dari retribusi daerah, dan hasil pengeluaran kekayaan daerah yang dipisahkan diperkirakan akan kembali meningkat setelah pandemi Covid-19,” terang Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman, di Kantor DPRD Sulsel, Senin (24/8/2020).

Andi Sumardi menyampaikan, di masa pandemi Covid ini, Pemprov Sulsel melakukan serangkaian strategi untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

Baca Juga :  Kakanwil : Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Bentuk Tanggung Jawab Kepada Masyarakat

Diantaranya menegakkan sanksi pajak dengan melakukan penagihan pajak oleh pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pengoptimalan aset daerah yang berpotensi menjadi pendapatan asli daerah, intensifikasi pemetaan dan penagihan tunjakan pajak secara door to door, penertiban kendaraan yang akan terus dilakukan sampai akhir tahun 2020, hingga peningkatan SDM aparat pengelola pendapatan daerah.

“Dengan upaya ini, kami berharap bisa capai target atau lebih,” katanya.

Baca Juga :  Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan Beras 10 Ton ke Korban Terdampak Bencana di Luwu

Sementara, Asisten Direktur Bank Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan, Yayat Cadarajat, menyebutkan, upaya pemulihan ekonomi baik nasional maupun daerah, harus dilakukan dengan menggandeng seluruh stakeholder terkait.

“Strategi pemulihan ekonomi membutuhkan seluruh stakeholder,” kata Yayat melalui video conference.

Beberapa Lembaga terkait yang ia maksud seperti perbankan dengan melakukan penyaluran dana ke sektor riil serta menjalankan program restrukturisasi kredit dunia usaha yakni UMKM, Korporasi dan Komersial.

Baca Juga :  Nurdin Abdullah Kunjungi Keluarga Korban Sriwijaya Air

Sementara pemerintah, menurut Yayat, dapat melakukan kebijakan fiskal melalui stimulus pajak, belanja negara seperti bantuan social/ subsidi, insentif pajak, subsidi bunga, kompensasi BUMN, pembiayaan melalui penempatan dana perbankan dan investasi.

“Sementara di sektor rill dapat melakukan peningkatan permintaan dalam bentuk konsumsi, investasi, ekspor, dan impor, pengeluaran di sektor produksi dan investasi sektor-sektor ekonomi serta penciptaan lapangan kerja,” jelas Yayat. (*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News