Ambil Paksa Jenazah di RS, 8 dari 31 Warga Ditetapkan Tersangka

Sulselpedia.com, Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menunjukkan keseriusannya menindak tegas warga yang mengambil paksa jenazah yang terduga PDP Covid-19 di beberapa rumah sakit di Makassar.

Hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya 31 warga. Dari 31 warga yang diamankan, 8 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara di ruang Dirreskrimum Polda Sulsel dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Sulsel juga dihadiri para Kasubdit, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dan seluruh penyidik yang menangani tersebut.

Baca Juga :  Warga Barru Dipulangkan Malaysia, Pemkab Barru Akan Lakukan Rapid Test

“Ya dilakukan gelar perkara oleh penyidik terhadap kasus pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Dadi Makassar, RS Stella Maris, RS Labuang Baji, RS Bhayangkara, dan prosesnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” terang Kabid Humas Polda Sulsel.

Selain itu, Kabid Humas Polda Sulsel merincikan, kasus pengambilan paksa jenazah di RS Dadi diamankan 25 orang dan telah menetapkan 2 terangka yaitu SA dan MR . Untuk Kasus di RS Stella Maris diamankan 1 tersangka yaitu AW. Sedangkan Kasus di RS Labuang Baji, polisi mengamankan 5 orang tersangka.

Baca Juga :  Viral di Media Sosial, Polda Sulsel Amankan Tersangka Penista Agama

“Jadi 31 orang diamankan, delapan sudah ditetapkan tersangka. Masing-masing lima orang untuk kasus di RS Labuang Baji, Dua orang untuk kasus di RS Dadi dan satu orang di RS Stella Maris,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel juga menambahkan bahwa, kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob Polda, Brimob, Shabara Polda, Jatanras Polrestabes Makassar.

Para tersangka pengambil paksa jenazah di rumah sakit ini akan dikenakan Pasal yang diterapkan yaitu pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU no 6 thn 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga :  KPPU Lakukan Penelitian Inisiatif Atas Dugaan Pelanggaran Layanan Rapid Test Untuk Diagnosis Covid-19 Oleh Rumah Sakit

“Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak, bahkan tim gabungan di lapangan sudah dibentuk untuk menangkal kejadian ini terjadi lagi, tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran covid 19 ,” tegas Kabid Humas Polda Sulsel. (*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News