Persyaratan Calon Penumpang AirAsia Selama Masa Kewaspadaan COVID-19

Foto: dok AirAsia

Sulselpedia.com – AirAsia bekerja sama dengan pemerintah, otoritas penerbangan sipil dan kesehatan melakukan pengetatan prosedur penanganan penumpang selama masa kewaspadaan Covid-19. Semua tamu AirAsia baik yang melakukan perjalanan domestik maupun internasional wajib mematuhi ketentuan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020.

PERSYARATAN PERJALANAN DOMESTIK

Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik harus dapat menunjukkan persyaratan berikut :

  1. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
  2. Surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif atau surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan, atau surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test;
  3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store | Play Store).
  4. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
PERSYARATAN PERJALANAN INTERNASIONAL

Warga Negara Indonesia yang akan kembali ke tanah air dan Warga Negara Asing yang mendapat pengecualian atau yang telah diizinkan untuk memasuki wilayah Republik Indonesia harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia:

  1. Menunjukkan identitas diri (Paspor);
  2. Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat ketibaan bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan;
    1. Khusus penumpang dengan tujuan akhir Bali (DPS) wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan rapid Test) dengan hasil negatif dan mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/ 
    2. Semua penumpang ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dengan tujuan akhir wilayah DKI Jakarta, silakan merujuk pada https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta#11sektor
  3. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah atau memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/ penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-10 dari Kementerian Kesehatan. 
  4. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler  (App Store | Play Store).
  5. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
Baca Juga :  Bupati Luwu Timur Salurkan Bantuan Beras PPKM

Warga Negara Asing:

  1. Menunjukkan identitas diri (paspor);
  2. Menunjukkan sertifikat kesehatan dalam Bahasa Inggris yang menyatakan bebas dari penyakit pernapasan yang diterbitkan oleh otoritas kesehatan dari negara asal dan berlaku maksimal 7 hari pada saat ketibaan.
    • Khusus penumpang dengan tujuan akhir Bali (DPS) wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan rapid Test) dengan hasil negatif dan mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/ 
    • Khusus penumpang ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dengan tujuan akhir wilayah DKI Jakarta, silakan merujuk pada https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta#11sektor
    • Khusus penumpang Warga Negara Asing dengan tujuan akhir Medan (KNO) wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan rapid Test) dengan hasil negatif untuk memasuki wilayah Sumatera Utara.
  3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler  (App Store | Play Store).
  4. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan internasional diharapkan mempelajari dan memenuhi persyaratan kemigrasian negara/ wilayah transit maupun tujuan. Untuk informasi selengkapnya, silakan kunjungi situs resmi imigrasi negara bersangkutan, atau periksa daftar negara dengan pembatasan perjalanan.

TERKINI  :

MALAYSIA

  • Kunjungi akun sosial media Kedutaan Kerajaan Malaysia di Jakarta melalui Twitter atau Facebook untuk mendapatkan informasi persyaratan lengkap yang harus dipenuhi oleh calon penumpang dengan penerbangan dari Indonesia.
  • Unduh dan aktifkan aplikasi seluler ‘MySejahtera’ saat ketibaan di Malaysia (App Store / Play Store).
Baca Juga :  Wapres Pastikan Calon Jemaah Haji Akan Tetap Dapat Haknya
KETENTUAN DAN PROSEDUR KESELAMATAN AIRASIA

Kesehatan dan keselamatan Anda adalah prioritas utama kami. Untuk memastikan bahwa standar keselamatan dan kesehatan tertinggi selalu terpenuhi, AirAsia telah melakukan sejumlah langkah pengetatan prosedur baik di darat maupun di udara.

  • Kewajiban penggunaan masker

Semua tamu AirAsia wajib membawa dan menggunakan masker pribadi dengan benar sebelum, selama, dan sesudah penerbangan, termasuk saat check-in dan mengambil bagasi. Tamu yang tidak mengenakan masker tidak akan diperbolehkan naik ke pesawat.

  • Pemeriksaan suhu tubuh

Pemeriksaan suhu tubuh akan dilakukan di beberapa titik, termasuk di gerbang keberangkatan. Awak kabin juga akan menjalankan pemeriksaan suhu tubuh sebelum bertugas.

  • Marka jaga jarak

Marka jaga jarak tersedia di sejumlah titik, termasuk di area ruang tunggu penumpang, konter dan kios check-in. Kami juga akan memfasilitasi konter check-in tambahan dan mengembangkan inovasi layanan check-in yang bebas kontak langsung.

  • Layanan check-in web atau aplikasi dan waktu kedatangan di bandara

Check-in melalui web dan aplikasiuntuk mengurangi kontak fisik dan kontak dengan permukaan pada saat proses check-in dan masuk pesawat. Mohon tiba lebih awal di bandara, setidaknya 3 jam sebelum jadwal keberangkatan, agar memiliki waktu luang untuk menjalankan rangkaian proses pemeriksaan yang diperlukan. Konter check-in manual masih tersedia di bandara.

  • Ketentuan bagasi kabin

Kami menerapkan kebijakan baru terkait bagasi untuk mengakomodir arahan jaga jarak selama proses turun dan naik pesawat. Penumpang hanya diperbolehkan membawa satu bagasi kabin dengan ukuran maksimal 40cm (Tinggi) x 30cm (Lebar) x 10cm (Panjang), seperti tas laptop dan tas jinjing dengan berat maksimal 7kg. Untuk lebih lengkapnya silakan klik di sini.

Baca Juga :  Persyaratan Wajib Perjalanan Udara Masa Waspada Covid-19

Barang bawaan di luar ketentuan tersebut harus dibagasikan. Kebijakan ini untuk meminimalisir kontak antara penumpang dengan barang bawaan penumpang lainnya. AirAsia memberikan jatah bagasi cuma-cuma untuk penerbangan domestik hingga 15kg per penumpang. 

  • Pesan makanan sebelum terbang secara online

Makanan hangat di dalam pesawat atau inflight hot meals tidak tersedia untuk pembelian di dalam pesawat. Silakan memesan makanan melalui Pembelian Saya setidaknya 24 jam sebelum keberangkatan.

  • Kebersihan pesawat

Seluruh armada AirAsia menjalankan prosedur desinfeksi secara rutin yang semakin diintensifkan lagi di tengah situasi saat ini.

Semua produk pembersih, sanitasi dan desinfektan yang digunakan telah disetujui oleh otoritas kesehatan dan pihak pabrikan pesawat Airbus. Seluruh pesawat AirAsia dilengkapi dengan fitur penyaring udara HEPA berstandar rumah sakit, yang dapat menyaring 99.999% partikel dan kontaminan di udara seperti virus dan bakteri.

PILIHAN FLEKSIBILITAS

Bagi calon penumpang dengan jadwal keberangkatan hingga 31 Agustus 2020 yang penerbangannya dibatalkan, AirAsia menawarkan fleksibilitas pilihan berupa Akun Kredit dengan masa berlaku hingga 730 hari (2 tahun) dan kesempatan untuk mengubah jadwal tanpa batas dengan ketentuan: 

Ubah Jadwal: Ubah jadwal penerbangan ke tanggal lainnya sampai dengan 31 Oktober 2020 di rute yang sama, dapat dilakukan tidak terbatas dan tanpa biaya tambahan, sesuai ketersediaan kursi; ATAU

Akun Kredit: Dapatkan deposit senilai harga tiket dalam akun AirAsia BIG yang dapat digunakan untuk pembelian tiket AirAsia berikutnya. Akun kredit dapat digunakan untuk pemesanan tiket dengan tanggal keberangkatan kapan saja hingga 730 hari kalender (2 tahun) sejak diterbitkan selama penerbangannya telah tersedia di airasia.com.  

Pelanggan yang memenuhi persyaratan dapat memeriksa Panduan Perubahan Penerbangan terkait COVID-19 untuk mengetahui informasi seputar cara mengajukan pilihan kompensasi perjalanan yang tersedia melalui AVA yang tersedia di support.airasia.com atau airasia.com.(rls)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News