Pemkot Makassar Keluarkan Surat Edaran Tata Cara Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha

Penjabat Walikota Makassar Prof Rudy Djamaluddin

Sulselpedia.com, Makassar – Pemerintah kota Makassar mengeluarkan surat edaran terkait tata cara shalat dan pemotongan hewan kurban Hari Raya Idul Adha 1441 H/ 2020M di tengah kondisi pendemi Covid 19 yang jatuh tepat hari Jumat 31 Juli 2020.

Penjabat Walikota Makassar Prof Rudy Djamaluddin menjelaskan, Pemerintah kota telah menetapkan lokasi shalat Idul Adha, menurutnya Pemkot Makassar mengizinkan penyelenggaraan shalat Idul Adha hanya  di masjid-masjid yang sudah menerapkan protokol kesehatan covid-19 dengan ketat.

“Bagi warga yang ingin melaksanakan shalat di Masjid dianjurkan yang betul-betul sehat. Saat menuju ke Masjid setiap warga harus membawa sajadah dari rumah masing-masing. Mereka juga harus menjamin bahwa perangkat shalat yang dibawa harus betul betul steril disamping itu masjid wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak,” katanya.

Prof Rudy juga menghimbau saat pelaksanaan  pemotongan hewan kurban tetap menjalankan protokol kesehatan, syaratnya hanya panitia saja yang diperbolehkan hadir. Sementara warga yang betul-betul berhak menerima hewan qurban bakal didistribusikan  ke rumah mereka masing-masing oleh panitia Qurban 

Baca Juga :  Polisi Tangkap Perampok yang Perkosa Mahasiswi di Makassar

“Untuk menjamin terlaksananya pemotongan hewan qurban kita harus pastikan hewan yang mau di sembelih betul betul sehat dan memenuhi syarat untuk dikurbankan, makanya kita telah bekerja sama dengan bagian Kesra serta camat camat memastikan panitia penyelenggara qurban baik di masjid maupun di tempat pemotongan hewan wajib menerapkan aturan protokol kesehatan,” jelas Prof Rudy.

Prof Rudy juga menghimbau kepada masyarakat yang merayakan Hari Raya Idul Adha tahun ini karena dirayakan tidak seperti tahun tahun sebelumnya, karena saat ini pemerintah terus berupaya untuk  mengendalikan penyebaran Covid 19 di Kota Makassar. 

Baca Juga :  Pemkot Pastikan Penyaluran KTP yang Sudah Jadi Kembali Dibagikan di Kecamatan

Dari data yang dirilis Tim Epidemiologi dan Gugus Makassar, reproduksi efektif (Rt) Corona memasuki angka 0,9. ini menandakan penyebaran Covid 19 sudah mulai terhambat transmisinya dari orang ke orang. Izinkan saya memohon kepada masyarakat, mari kita sambut hari raya ini dengan suka cita. Tolong protokol kesehatan tetap dijaga demi kepentingan warga masyarakat,” tandasnya.(*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News