Organisasi Profesi Kesehatan Kecam Tudingan Covid-19 sebagai Lahan Bisnis

(foto: sindonews)

Sulselpedia.com – Organisasi Profesi Kesehatan dan PERSI Daerah Sulselbar mengecam penyebaran informasi terkait tudiangan bisnis rumah sakit di tengah pandemi Covid-19.

Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas segala oknum tidak bertanggung jawab yang mencoba merusak nama baik tenaga kesehatan (nakes).

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Makassar, Siswanto Wahab, mewakili organisasi profesi kesehatan mengatakan, banyaknya informasi hoaks terkait pihak rumah sakit (RS) yang dianggap memanfaatkan pandemi ini sebagai lahan bisnis demi keuntungan tenaga medis sangat tidak berdasar.

“Itu tidak benar dan itu tidak berdasar. Sama sekali tidak beralasan dan tidak mampu diperlihatkan secara jelas adanya keberadaan data itu,” jelas Siswanto saat konferensi pers di Kantor IDI Makassar, Senin (8/6) siang tadi.

Baca Juga :  Berkunjung Ke Sidrap, Gubernur Sulsel Apresiasi Penanganan Covid-19

Pihaknya berharap aparat penegak hukum bisa memberi sanksi tegas dan tindakan hukum atas segala aktivitas oknum tak bertanggung jawab yang merugikan para tenaga medis.

Dalam kesempatan tersebut, Siswanto membacakan 12 poin pernyataan sikap organisasi profesi kesehatan terhadap tuduhan mengambil keuntungan di covid-19.

  1. Bekerja berdasarkan sumpah profesi dan kode etik profesi masing-masing menjunjung tinggi nilai kemanusiaan kejujuran dan profesionalisme;
  2. Berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19;
  3. Segala protokol pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh tenaga medis telah dilaksanakan berdasarkan aturan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI pada bulan Maret 2020;
  4. Keberatan dengan segala ujaran kebencian, firnah serta ancaman kepada tenaga kesehatan dalam bentuk apapun;
  5. Keberatan dengan berita tidak benar di media sosial tentang adanya tuduhan kepada tenaga kesehatan yang menganggap bahwa pelayanan kesehatan di era pandemi Covid ini sebagai lahan bisnis;
  6. Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan kesewenang-wenangan terhadap tenaga kesehatan;
  7. Mendesak kepada Polda Sulsel untuk menindak tegas dan memberi sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku kepada penyebar ujaran kebencian, fitnah, ancaman dan berita tidak benar dalam bentuk apapun;
  8. Mendesak Pemprov Sulsel untuk bertindak tegas dalam menyikapi ujaran kebencian, fitnah, serta ancaman yang ditujukan kepada tenaga kesehatan dalam bentuk apapun;
  9. Mendesak Pemprov Sulsel secara aktif memberikan edukasi kepada masyarakat berdasarkan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19;
  10. Mendukung perjuangan seluruh tenaga kesehatan yang telah melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayana kepada masyarakat;
  11. Mendesak pemerintah, TNI, Polri menjamin keamanan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya, baik di dalam fasilitas pelayanan kesehatan maupun di luar pelayanan kesehatan;
  12. Mengharapkan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama, bahu-membahu melawan Covid-19.(*)
Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News