Kepala BKPSDMD Pemkot Makassar Tegaskan ASN Netral Pada Pilwalkot Mendatang

Sulselpedia.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pemerintah Kota  Makassar Basri Rahman menegaskan Badan yang pimpinannya sebagai garda terdepan dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara jelang Pilwali Pemilihan Wali Kota Makassar tahun 2020 

Hal tersebut diutarakan Basri saat menjadi nara sumber pada Coffee Morning Hubungan masyarakat (Humas) Pemkot Makassar, bertempat di Shox Coffee, Rabu 2 September 2020. 

“Netralitas ASN merupakan harga mati, dan BKPSDMD menjadi garda terdepan untuk menjaganya,” tegas Basri Rahman. 

Baca Juga :  Pemprov Sulsel Wacanakan Berlakukan Kembali Surat Perjalanan Masuk Makassar

Dalam penjelasannya Basri menuturkan  bahwa sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pasal 2 ayat f yang mengharuskan ASN bersikap netral dalam menyelenggarakan kebijakan, dan manajemen ASN. Asas netralitas lanjut Basri berkaitan dengan kode etik dan kode perilaku ASN yang mengharuskan ASN menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. 

Basri Rahman menambahkan di dalam Pasal 12 Undang – Undang ASN disebutkan pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Baca Juga :  Wagub Sulsel Serahkan Bantuan PLN Untuk 75 Ribu Anak Yatim dan Dhuafa

Ketua Bawaslu Makassar Nursari menyebutkan secara nasional ada 457 pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang melibatkan ASN diantaranya ; 181 kasus menyampaikan dukungan melalui media sosial, 97 kasus mendaftarkan diri di partai politik, 49 kasus menghadiri kegiatan silaturahmi pasangan calon, dan 37 kasus ASN menghadiri deklarasi pasangan calon. 

“Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada setiap ASN yang melakukan pelanggaran, dapat berupa sanksi pidana, sanksi pelanggaran disiplin, dan kode etik,” kata Nursari. 

Baca Juga :  Tim Elang Narkoba Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Sabu Dan Tembakau Sintesis

Kasus pelanggaran yang selama ini ditangani Bawaslu umumnya berasal dari laporan masyarakat, namun ada juga yang bersumber langsung dari temuan anggota Bawaslu. 

Setiap laporan atau hasil temuan yang ada ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai aturan yang berlaku, khusus pelanggaran yang melibatkan ASN, sanksi dijatuhkan sesuai dengan rekomendasi KASN Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dijalankan oleh pejabat daerah yang berwenang.(*)

Sumber : Hidayat/makassarkota.go.id

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News