Stop Perkawinan Anak, Kemen PPPA Inisiasi Pendidikan Kesadaran Hukum bagi Perempuan di Tingkat Desa - sulselpedia.com
https://apkgoogle.net/
Senin, Februari 22, 2021
sulselpedia.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Parlemen
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Bisnis
  • Kampus
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Etalase
  • Beranda
  • Nasional
  • Parlemen
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Bisnis
  • Kampus
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Etalase
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Stop Perkawinan Anak, Kemen PPPA Inisiasi Pendidikan Kesadaran Hukum bagi Perempuan di Tingkat Desa

Sulselpedia by Sulselpedia
Juli 25, 2020
0
Stop Perkawinan Anak, Kemen PPPA Inisiasi Pendidikan Kesadaran Hukum bagi Perempuan di Tingkat Desa

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga

2
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sulselpedia.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan organisasi perempuan dari seluruh Indonesia menginisiasi program pendidikan kesadaran hukum dalam menangani kasus-kasus perkawinan anak kepada para aktivis, kader, dan pemimpin perempuan akar rumput. 

Menurut Menteri PPPA, Kepemimpinan perempuan di tingkat desa berpengaruh besar dalam mencegah dan memutus mata rantai perkawinan anak.

BACA JUGA

NA Siapkan Rp14 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur di Sidrap

Tim Transisi DP-Fatma Susun Kriteria Calon Pejabat Eselon II

Gubernur Target Bangun Pabrik Pupuk di Sulsel

Pemkot Makassar Bersama Korsupgah KPK RI Koordinasi Rencana Aksi Pencegahan Korupsi

SPAM Mamminasata, Solusi Kebutuhan Air Bersih Warga Makassar

“Kemen PPPA dan berbagai pihak terkait telah melakukan langkah progresif dan menghasilkan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengubah batas usia perkawinan menjadi 19 (sembilan belas) tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, UU ini tidak akan berarti tanpa adanya komitmen bersama untuk mengimplementasikannya. UU ini diharapkan tidak sekedar menjadi payung hukum tapi juga efektif dalam menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia,” ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam acara Diskusi Publik “Urgensi Penegakan Hukum dalam Penanganan Masalah Perkawinan Anak di Indonesia” yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (24/07).

Menteri Bintang mengatakan pendidikan akan difokuskan di desa-desa dari 20 provinsi yang menduduki peringkat tinggi kasus perkawinan anak dari angka rata-rata nasional. Program pendidikan ini akan diawali di 9 (sembilan) provinsi.

Harapannya, program ini dapat memelopori upaya pencegahan perkawinan anak dari tingkat akar rumput sampai ke tingkat pusat.

Sinergi antara pemerintah di tingkat nasional hingga desa sangat dibutuhkan karena kasus terbesar perkawinan anak terjadi di daerah perdesaan.  

Dalam situasi bencana alam, anak perempuan berisiko tinggi mengalami perkawinan di usia anak, termasuk dalam kondisi pandemi Covid-19 sebagai bencana non alam saat ini.

UNFPA memprediksi akan terjadi sekitar 13 juta perkawinan anak dalam rentang waktu 2020-2030 akibat pandemi. Selain itu, data Susenas 2018 melansir masih tingginya proporsi perkawinan anak yaitu 1 dari 9 anak kawin di usia anak.

Melihat hal tersebut, Hakim Yustisial Peradilan Agama MA, Mardi Candra menyatakan bahwa kasus perkawinan Anak merupakan kasus yang luar biasa (extraordinary), sehingga membutuhkan penanganan yang extraordinary juga.


Direktur Institut KAPAL Perempuan, Misi Misiyah menekankan pentingnya kepemimpinan perempuan akar rumput untuk dikembangkan di tingkat desa dan berpengaruh besar dalam mencegah dan memutus mata rantai perkawinan anak.

“Penegakan hukum ibarat sebuah proyek menjernihkan air di muara, mulai dari hulu ke hilir, kita harus pastikan tidak ada sampahnya karena itu garda yang paling bisa dijangkau adalah orang-orang yang memiliki komitmen, keberanian di desa. Tentunya mereka harus didukung pemerintah, legislasi, dan aparat penegak hukum,” ucap Misi.

Salah satu aktivis perempuan yang bekerja di wilayah kantong perkawinan anak, Ririn Hayudiani mengungkapkan pada 2019, ada sebanyak 782 remaja di Kabupaten Lombok Utara dan 534 remaja di kabupaten Lombok Timur yang menikah dan memeriksakan kehamilan pertama di usia 13 – 17 tahun. Menindaklanjuti hal ini, Ririn mendesak pemerintah baik di pusat maupun daerah, mulai dari provinsi hingga desa untuk merespon masalah perkawinan anak tersebut melalui pendekatan hukum.

“Mencegah dan menghentikan satu kasus perkawinan anak berarti akan menyelamatkan hidup perempuan dan mencegah kehilangan anak sebagai generasi emas  Indonesia pada 2045,” ungkap Ririn.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Sekolah Perempuan Desa Sukadana yang merupakan anggota Majelis Keramah Adat Desa (MKD) Kabupaten Lombok Utara, Saraiyah menuturkan dirinya terus berupaya memperjuangkan pencegahan perkawinan anak dengan ikut mempengaruhi keputusan Majelis Adat dan aturan yang ada, serta turun langsung ke pelosok desa untuk mendampingi dan menangani kasus melalui musyawarah. Namun di masa pandemi Covid-19, hanya dalam waktu satu minggu telah ditemukan 4 (empat) kasus perkawinan anak. Hal ini menyebabkan kerja kerasnya bersama semua pihak sia-sia. 

“Musyawarah hanya basa-basi karena akhirnya mereka menikah juga. Saya ingin semua pelaku perkawinan anak ini diberikan efek jera, dijerat hukum yang berlaku. Karena itu, kami membutuhkan kemampuan di bidang hukum supaya tidak dipermainkan, supaya pelaku jera dan tidak melanggar UU. Supaya anak-anak bisa sekolah tinggi, menikah di usia minimal 19 tahun. Mari tegakkan hukum dari dusun hingga nasional,” tegas Saraiyah.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N. Rosalin menegaskan ada 3 (tiga) hal yang perlu dilakukan untuk mencegah dan menghentikan perkawinan anak, di antaranya yaitu melakukan pelatihan bagi aparat penegak hukum di tingkat pusat terkait implementasi UU Nomor 16 tahun 2019; melakukan evaluasi dan pemantauan dari hasil implementasi tersebut, apakah sudah efektif atau belum. Ketiga, pentingnya bersinergi seluruh pihak dalam menghadapi berbagai tantangan dalam pencegahan perkawinan anak, melalui advokasi, sosialisasi, serta meningkatkan pemahaman berbagai pihak terkait UU tersebut. 

“Terdapat 5 (lima) target intervensi, yang meliputi anak, keluarga, sekolah, lingkungan/masyarakat, dan wilayah/region yang terus diperkuat perannya karena pencegahan perkawinan anak merupakan salah satu dari 5 (lima) arahan Presiden RI, serta merupakan salah satu dari 24 indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), dengan tujuan akhir menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030”, tutup Lenny.(rls)

Tags: HukumKemen PPPAperempuan
Previous Post

Buruan Tukarkan, Kode Redeem Bundle Alok Juli 2020

Next Post

Hari Ini, Pasien Covid-19 yang Sembuh Bertambah 1.409 Orang

Related Posts

Kemen PPPA Dorong Pembahasan RUU PKS yang Komprehensif
Pemerintah

Kemen PPPA Dorong Pembahasan RUU PKS yang Komprehensif

Agustus 7, 2020

Sulselpedia.com - Guna lindungi korban dan tindak Tegas pelaku Kekerasan Seksual, Kemen PPPA dorong pembahasan RUU PKS yang komprehensif. “Saat...

Kemen PPPA Beri Pemenuhan Kebutuhan Spesifik Perempuan dan Anak Korban Bencana Banjir Bandang di Masamba
Luwu Utara

Kemen PPPA Beri Pemenuhan Kebutuhan Spesifik Perempuan dan Anak Korban Bencana Banjir Bandang di Masamba

Agustus 2, 2020

Sulselpedia.com - Bencana banjir bandang disertai tanah longsor terjadi di wilayah Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan pada 13 Juli 2020...

Next Post
Hari Ini, Pasien Covid-19 yang Sembuh Bertambah 1.409 Orang

Hari Ini, Pasien Covid-19 yang Sembuh Bertambah 1.409 Orang

Pemkot Makassar Keluarkan Surat Edaran Tata Cara Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha

Pemkot Makassar Keluarkan Surat Edaran Tata Cara Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

TRENDING

Kumpulan Kode Promo VIU Premium Februari 2021

Kumpulan Kode Promo VIU Premium Februari 2021

Februari 14, 2021
Kode Promosi Webtoon Ini Bisa Ditukar Koin? Buktikan Sendiri

Kode Promosi Webtoon Ini Bisa Ditukar Koin? Buktikan Sendiri

Februari 2, 2021
the river malino

The River Malino, Destinasi Wisata Baru dengan Konsep Indian House

Januari 5, 2021
Kenapa FF Banyak Yang Main? Berikut 5 Alasannya

Kenapa FF Banyak Yang Main? Berikut 5 Alasannya

Agustus 7, 2020
Jawaban Soal TVRI Kelas 1-3 Tanggal 13 Agustus 2020

Jawaban Soal TVRI Kelas 1-3 Tanggal 13 Agustus 2020

Agustus 12, 2020

BERITA PILIHAN

Masa Jabatan Berakhir, Irwan Bachri Syam Kembalikan Aset Pemkab Luwu Timur

Masa Jabatan Berakhir, Irwan Bachri Syam Kembalikan Aset Pemkab Luwu Timur

Februari 19, 2021
Pertamina Tambah 2 Pertashop di Maros

Pertamina Tambah 2 Pertashop di Maros

Februari 19, 2021
Fitur-fitur All New NMAX 155 Connected/ABS Dinilai Mirip Kaya Moge

Fitur-fitur All New NMAX 155 Connected/ABS Dinilai Mirip Kaya Moge

Februari 19, 2021
chatime brown sugar

Kode Promo Chatime Februari 2021

Februari 15, 2021
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kabar Kampus

Gandeng Penerbit ANDI, STIE NOBEL Indonesia Gelar Workshop Penulisan Buku Ajar Ber-ISBN

Mahasiswa Unibos Terima Beasiswa Yayasan Hadji Kalla

STIE Nobel Bangun Kerjasama dengan PT Sulsel Citra Indonesia

Bantu Korban Bencana, UNM dan Unhas Ringankan UKT Mahasiswa Asal Sulbar

STIE Nobel Indonesia Tambah Dosen Kualifikasi Doktor

FKIP Unibos dan FAH UIN Teken MoU

Kabar Daerah

Masa Jabatan Berakhir, Irwan Bachri Syam Kembalikan Aset Pemkab Luwu Timur

NA Siapkan Rp14 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur di Sidrap

Paripurna DPRD Usulkan Pemberhentian Wakil Bupati Luwu Timur Masa Bakti 2016-2021

Pusat Jajanan Street Food “Petahineando” Towuti Diresmikan

Pemkab Luwu Timur Dapat Apresiasi Dari PT PLN Persero

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Bulukumba

Zona Bisnis

Go Digital, Produk Olahan Kelapa UMKM Conutcos Makin Diminati

Pertamina Tambah 2 Pertashop di Maros

Kepala Seksi Aplikasi dan Telematika Diskominfo Makassar Berbagi Inspirasi dan Semangat Digitalpreneurship di MDV Business Forum

Sambut Imlek, FOX Lite Royal Bay Makassar Hadirkan Promo Kamar Murah

Beli Pertamax Series dan Dex Series Pakai Aplikasi My Pertamina, Lebih Hemat

BP2M Bantu Branding Produksi Ekonomi Kreatif Makassar

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

© 2019 -2020 Sulselpedia.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Parlemen
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Bisnis
  • Kampus
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Etalase

© 2019 -2020 Sulselpedia.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In