Kemen PPPA Dorong Pembahasan RUU PKS yang Komprehensif

Sulselpedia.com – Guna lindungi korban dan tindak Tegas pelaku Kekerasan Seksual, Kemen PPPA dorong pembahasan RUU PKS yang komprehensif.

“Saat ini, kasus kekerasan seksual terus meningkat dengan bentuk dan pola yang semakin beragam. Kekerasan seksual sudah masuk dalam tahap yang membahayakan, bukan hanya bagi para korban, tetapi juga bagi kehidupan sosial, bangsa dan negara. Peraturan terkait tindak pidana kekerasan seksual perlu diperkuat dengan adanya UU khusus dan komprehensif seperti Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) yang harus segera dibentuk,” ungkap Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Agung Putri Astrid dalam Diskusi II tentang Urgensi UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang Komprehensif, Kamis (6/8/2020). 

Agung Putri menjelaskan pembentukan UU PKS bertujuan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban, seperti mendapat keadilan dan pemulihan yang optimal hingga tuntas. Selain itu, berbagai peraturan terkait penghapusan kekerasan seksual juga harus dipastikan membahas mekanisme pencegahan yang efektif, sehingga kekerasan seksual dapat dihentikan dan tidak terus berulang.

“Hadirnya UU PKS sebagai UU khusus, bertujuan agar segala bentuk kekerasan seksual dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum. Para korban juga harus mendapatkan keadilan serta pemulihan. UU ini juga bersifat komprehensif, sebagai dasar bagi penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual secara maksimal dan memastikan para pelaku tidak lepas dari hukuman (impunitas). Hal ini sekaligus memberi pesan bahwa tidak ada tempat aman bagi para calon pelaku (no save haven) saat akan menggunakan celah hukum atau tradisi untuk berlindung,” tutur Agung Putri.

Baca Juga :  Komunikasi PLN dengan Pelanggan Terkait Tagihan Listrik Dinilai Buruk

Koordinator Seknas Forum Pengada Layanan (FPL), Veni Siregar mengungkapkan berdasarkan data yang dihimpun FPL selama 2017-2019, kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia mencapai 1.290 kasus.

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News