SULSELPEDIA – Sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) menggelar pemusnahan massal barang milik negara hasil penindakan pada Kamis (7/5/2026). Ini merupakan kegiatan pemusnahan perdana yang dilakukan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel sepanjang tahun 2026.
Adapun barang bukti ilegal yang dimusnahkan meliputi 31,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp47,9 miliar, 1.641 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras senilai Rp365,6 juta, serta 103 buah kosmetik impor ilegal bawaan penumpang senilai Rp3,9 juta.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Martha Octavia, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen nyata instansinya dalam menjalankan fungsi perlindungan masyarakat (community protector) sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.
“Penindakan tersebut sebagai upaya nyata kami dalam menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung program Presiden Republik Indonesia untuk terus memperkuat pertumbuhan industri dalam negeri, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Martha.
Secara kumulatif, pemusnahan ini menggabungkan hasil penindakan dari dua kantor wilayah, yakni Kantor Wilayah Sulbagsel (13,1 juta batang rokok, 852 liter miras, dan 24 buah kosmetik) serta Bea Cukai Makassar (18,9 juta batang rokok, 789 liter miras, dan 79 buah kosmetik).
Capaian Kinerja Pengawasan dan Penerimaan Hingga April 2026
Pemusnahan ini menjadi salah satu bukti solidnya performa pengawasan Bea Cukai Sulbagsel yang tercatat hingga 30 April 2026.
Berdasarkan data kinerja kuartal pertama tahun ini, Bea Cukai Sulbagsel telah melakukan penindakan intensif di berbagai sektor, yakni:
- Hasil Tembakau: 448 kali penindakan dengan total 43,40 juta batang rokok ilegal disita (nilai barang Rp65,75 miliar). Langkah ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp42,3 miliar.
- Minuman Keras: 24 kali penindakan terhadap 2.007,04 liter miras ilegal senilai Rp579 juta.
- Kepabeanan: 8 kali penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang tidak diberitahukan (undeclared), seperti kosmetik, obat-obatan, uang tunai, elektronik, dan mainan.
- Pemberantasan Narkotika (NPP): Menggagalkan peredaran lebih dari 18 kg narkotika dan 8.070 butir Obat-Obatan Tertentu (OOT). Sinergi bersama Polri, BNN, dan BPOM ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 38.938 jiwa.
Dari sisi penegakan hukum hukum pidana dan administrasi, Bea Cukai Sulbagsel telah melakukan 1 kasus penyidikan serta menerapkan 22 Ultimum Remedium (sanksi denda administrasi) yang menyumbang Rp3 miliar ke kas negara.
Sementara dari sektor finansial, Bea Cukai Sulbagsel mencatatkan realisasi penerimaan negara yang impresif, yakni mencapai Rp294,11 miliar. Angka tersebut setara dengan 55,15% dari total target tahunan sebesar Rp533,26 miliar untuk APBN 2026.
Pihak Bea Cukai Sulbagsel juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang kuat bersama seluruh aparat penegak hukum, instansi terkait, serta masyarakat demi memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Sulawesi Bagian Selatan.(*)




