STIE Nobel-ABDSI Fasilitasi Sertifikasi Uji Kompetensi Pendamping UMKM dan Fasilitator

Sulselpedia.com – STIE Nobel Indonesia Makkassar melalui Nobel Entrepreneurship Center (NEC) bekerjasama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Koperasi Nusantara menggelar sertifikasi uji kompetensi, Sabtu,23 Nopember 2019 di Ballroom STIE Nobel lantai 2 Makassar.

Kegiatan program bersubsidi sertifikasi uji kompetensi SKKNI BNSP ini terdiri dari skema pendamping UMKM yang diikuti 19 peserta dan skema fasilitator diklat UMKM yang diikuti 12 orang peserta. Kegiatan ini didukung juga ABDSI Sulsel sebagai waadah berhimpun pendamping UMKM.

Pembukaan kegiatan dihadiri Kabid UKM Diskop UKM Sulsel, Abd.Azis Bennu, Ketua ABDSI Korwil Sulsel, Salman Sahmad, Ketua NEC STIE Nobel, Bahrul ulum, Asesor LSP Koperasi Nusantara, Lukman Ekana Putra dan Ketua 1 STIE Nobel, Ahmad Firman.

Ketua 1 STIE Nobel,Ahmad Firman menyambut baik digelarnya sertifikasi uji kompetensi sebagai wujud kampus mendukung program pendampingan UMKM yang bergantung dari kompetensi kerja SDM.

Ketua NEC STIE Nobel, Bahrul ulum Ilham mengatakan, kegiatan ini untuk memfasilitasi pendamping dan fasilitator yang selama ini terlibat langsung dalam pemberdayaan UMKM.

Baca Juga :  DANA Dukung Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Nusantara

“Kawan-kawan selama ini telah memiliki portofolio, kemampuan memberikan advokasi, konsultasi dan fasilitasi diklat yang perlu pengakuan negara melalui sertifikasi profesi oleh BNSP,” ujarnya.

Ketua ABDSI Sulsel,Salman Sahmad menambahkan, pendamping dan fasilitator dituntut memiliki pengetahuan, keahlian yang memadai, sikap dan perilaku berintegras dan memiliki sertifikat yang terstandarisasi sehingga berperan nyata dalam membantu UMKM naik kelas.

Baca Juga :  Dorong Pemulihan Ekonomi Melalui Ramadhan Fest 2021

Payung hukum pelaksanaan uji sertifikasi pendampimg didasarkan pada Permenkop UKM nomor 02/2016 tentang Pendampingan UKM, Kepmennaker nomor 181/2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Pendamping UMKM, dan Permenkop UKM nomor 04/2018 tentang Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia bidang pendamping UMKM
Terkait fasilitator diklat,mengacu pada PERMENKOPUKM No. 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Diklat bagi SDM KUKM bahwa fasilitator pelatihan wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News