Sulselpedia.com, Palopo – Satuan Narkoba Polres Palopo dipimpin oleh AKP Zainuddin melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (30/06/2020).
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial R (24) yang tidak memiliki pekerjaan bertempat tinggal di Jl. Andi Tadda, Kel. Ponjalae, Kec. Wara Timur, Kota Palopo.
Terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Peda – peda Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo bahwa akan terjadi transaksi yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa :
1) 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dgn berat : 0,60 gram
2) 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna Hitam
3) Uang Tunai sebanyak Rp.100.000,-
Berdasarkan keterangan terduga pelaku bahwa sabu diperoleh dari sdr. I Bin Basri dengan harga Rp. 400.000,-
Pengembangan kasus tersebut diatas bertempat di Jl. Andi Tadda Kel. Ponjalae Kec. Wara Timur Kota Palopo telah mengamankan sdr. I alias Basri (26 tahun) pekerjaan tidak ada bertempat tinggal di Jl. Datuk Sulaiman Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo, pada dirinya ditemukan barang bukti 6 (enam) sachet plastik berisi kristal bening sabu berat 3,22 gram, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna Hitam dengan nomor gsm 085 295 779 775 dan uang tunai sebanyak Rp.3.750.000,-
Sedangkan barang tersebut diperoleh dari lel. AB (DPO) warga Jl. Yos Sudarso Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo dengan cara membeli seharga Rp. 2.500.000 –
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*)
Sumber : Tribratanews
editor : Wahyudi