SULSELPEDIA — Penyaluran pembiayaan berbasis teknologi digital dan lembaga non-bank mencatatkan pertumbuhan signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (peer-to-peer lending/pindar) per Agustus 2026 tumbuh 22,07 persen secara tahunan (yoy) hingga mencapai Rp106,94 triliun.
“Meskipun tumbuh pesat, OJK menyoroti tingkat risiko kredit macet agregat (TWP90) industri pinjol yang berada di level 4,73 persen, sedikit meningkat dibandingkan bulan sebelumnya (4,32 persen),” tulis OJK dalam keterangan resminya dikutip Selasa (6/10/2026).
Sementara itu, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater yang disalurkan oleh Perusahaan Pembiayaan juga tumbuh pesat sebesar 36,57 persen yoy dengan total nominal Rp13,61 triliun.
Industri Pergadaian Tumbuh Paling Moncer
Di sisi lain, industri pergadaian mencatatkan lonjakan kinerja tertinggi di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML). Pembiayaan pergadaian melesat 44,60 persen yoy menjadi Rp156,61 triliun.
Sebagian besar pembiayaan pergadaian disalurkan melalui produk Gadai murni, yaitu sebesar Rp132,84 triliun atau menyumbang porsi 84,82 persen dari total pembiayaan.
“Guna memperluas akses keuangan, OJK telah memberikan izin perluasan skala usaha nasional kepada dua perusahaan pergadaian baru, yaitu PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar, sehingga total kini ada 7 perusahaan pergadaian berskala nasional,” jelas OJK.
Sanksi Pembekuan dan Pencabutan Izin
OJK terus menata industri PVML agar beroperasi secara sehat, transparan, dan mengedepankan perlindungan konsumen. Selama September 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 35 Perusahaan Pembiayaan, 8 Modal Ventura, 8 Penyelenggara Pinjol, dan 18 Perusahaan Pergadaian atas berbagai bentuk pelanggaran.
Tak hanya sanksi denda dan peringatan tertulis, OJK juga mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha terhadap PT Credit Saison Indonesia Finance dan PT Porto Ventura Kapital. Kedua perusahaan tersebut dicabut izinnya setelah berada dalam status Pengawasan Khusus dan gagal melakukan penyehatan sesuai batas waktu yang ditentukan.(*)




