SULSELPEDIA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin agresif dalam memberantas praktik perjudian daring (judol) yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. OJK menginstruksikan seluruh sektor perbankan untuk memperketat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap rekening yang terindikasi transaksi judi online.
Hingga September 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap kurang lebih 38.796 rekening bank. Data rekening bermasalah tersebut diperoleh dari hasil koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memutus rantai aliran dana ilegal yang dimanfaatkan oleh jaringan penyedia perjudian daring.
Penutupan Rekening Berbasis NIK
Tidak berhenti pada pemblokiran akun tunggal, OJK kini memperluas jangkauan penindakan. OJK meminta pihak bank melakukan penelusuran lebih dalam dengan mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik para pelaku judi online.
Apabila ditemukan NIK yang terindikasi terlibat judi online memiliki rekening lain di bank yang sama maupun bank berbeda, OJK menginstruksikan agar bank segera melakukan penutupan rekening serta tindakan EDD lanjutan.
“OJK terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta industri perbankan untuk memastikan sistem keuangan nasional bersih dari pemanfaatan kegiatan ilegal, khususnya judi online yang berdampak buruk bagi masyarakat,” tegas OJK dalam keterangan resminya.
Langkah Penegakan Hukum Lainnya
Selain fokus pada judi online, OJK sepanjang September 2026 juga mencabut izin usaha tiga lembaga keuangan terganggu, yaitu PT BPR Syariah Gaido Indonesia, PT BPR Pasarraya Kuta, dan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.
Langkah tegas ini diambil guna menjaga integritas sistem keuangan, melindungi dana nasabah, serta memastikan seluruh lembaga jasa keuangan beroperasi secara transparan dan patuh hukum.(*)




