Bisnis  

Kebijakan Pelarangan Pesawat-Kapal Beroperasi Rugikan Penumpang

Makassar, Sulselpedia.com – Kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melarang pesawat maupun kapal mengangkut penumpang per 24 April hingga 1 Juni 2020 menuai kritik.

Kebijakan tersebut dianggap terlalu terburu-buru, karena sejak dikeluarkan surat langsung dilakukan penerapan tanpa ada sosialisasi sebelumnya.

Akibatnya merugikan penumpang yang telah memiliki jadwal terbang,pasca pemberlakuan tersebut.

Salah satunya dirasakan, Warga Makassar, Khaidir Halid. Jika sesuai jadwal, pada pukul 4.30 WIB pihaknya seharusnya sudah terbang menggunakan pesawat Citilink dan tiba di Makassar pukul 7.55 wita.

Khaidir mengaku kecewa, karena sehari sebelumnya melakukan konfirmasi ke maskapai rupanya jadwal penerbangan sudah sesuai jadwal tak ada perubahan. Betapa kagetnya, saat tiba dibandara disampaikan tidak ada penerbangan.

Baca Juga :  OJK Daulat Nurdin Abdullah Bicara Soal Pemulihan Ekonomi Nasional

Padahal, sejatinya Khaidir berharap ada pengecualiaan apalagi keberangkatannya ke Makassar untuk tujuan misi kemanusiaan, yakni membawa sejumlah pesanan kebutuhan pencegahan Covid-19, yakni Alat Pelindung Diri (APD), kacamata, rapid test dan beberapa kebutuhan medis lainnya.

“Kebijakan ini sangat merugikan penumpang, serba mendadak. Harusnya sosialisasi dulu, baru diterapkan. Jadinya, kami dirugikan,” ujarnya, saat dihubungi.

Penasehat Asosiasi Laundry Indonesia (ASLI) ini mengatakan, sejumlah peralatan medis yang dibawanya menjadi bagian dari kerja kemanusian, karena saat ini asosiasinya membentuk posko ASLI Peduli Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan dirinya dipercaya menyalurkan bantuan ke sejumlah puskesmas.

“Intinya, tidak maksimal pemberitahuannya. Semalam saya ke bandara, orang Angkasa Pura juga kaget kenapa tiba-tiba. Ini menandakan, jika aturan ini tidak diketahui menyeluruh oleh seluruh pihak terkait,” ujarnya.

Baca Juga :  GTPPC19 Keluarkan Surat Edaran Pertegas Status Pandemi Covid-19

Khaidir menyesalkan kejadian ini, terpaksa pesanan ADP harus dikirim via cargo dengan membutuhkan waktu yang cukup lama bisa 5-7 hari. Sementara, jika ikut dalam penerbangannya tidak membutuhkan waktu lama.

Dia menambahkan, kebijakan ini benar-benar mendadak, tanggal 23 April dibahas lalu diberlakukan 24 April.

“Karena pelarangan terbang ini, terpaksa harus stay sampai penerbangan kembali diberlakukan,” paparnya.

Sementara itu, Calon Penumpang Kapal Laut, Ahmad mengaku kaget terkait kebijakan tersebut, apalagi pihaknya sudah berencana pulang kampung ke Surabaya dan sudah membeli tiket, tetapi bukan berkaitan dengan mudik tetapi karena selesai pekerjaaan di makassar dan tempat tinggal sewa juga sudah habis waktunya.

Baca Juga :  Tanggapan Pihak Gojek Terkait Tuntutan Mitra Gojek di Makassar

“ Tentunya ini aturannya baik, karena mencegah penyebaran Covid-19. Hanya saja, harusnya sosialsiasi dulu baru langsung diterapkan. Bagaimana, jika ada orang-orang yang terlanjur sudah bepergian dengan tujuan kerja/apapun tidak bisa kembali,” terangnya.

Terpisah, Kepala Cabang Makassar Dharma Lautan Utama, Budiono menuturkan, terkait dengan pelarangan mengangkut penumpang untuk transportasi laut tentu pihaknya akan mematuhi ketentuan yang diterapkan Otoritas pelabuhan mengacu pada peraturan menteri perhubungan

Dikonfirmasi terkait tiket yang sudah dibeli penumpang. Budiono menegaskan, seluruh tiket yang sudah terlanjur dibeli akan dikembalikan 100%.(*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News