BNI Syariah Ajak Masyarakat Untuk Bijak Bertransaksi di Masa Pandemi

Sulselpedia.com – BNI Syariah siap mengoptimalkan bisnis kartu pembiayaan BNI iB Hasanah Card sebagai solusi transaksi hijrah Hasanah. Diharapkan kartu BNI iB Hasanah Card bisa digunakan sebagai jalan keluar bagi masyarakat yang ingin bertransaksi sesuai prinsip syariah.

Hal ini disampaikan dalam online workshop Bijak Bertransaksi dengan Kartu Pembiayaan di kala Pandemi, Rabu (20/5) yang diadakan BNI Syariah bekerjasama dengan Jurnalis Ekonomi Syariah (JES).

Wakil Ketua Harian DSN-MUI/ Pakar Ekonomi Syariah, Adiwarman A. Karim mengatakan salah satu amanat dari Fatwa DSN MUI yang menjadi acuan bagi perbankan adalah penggunaan Syariah Card tidak boleh mendorong konsumerisme yang berlebihan. Sehingga program yang dilaunching harapannya sesuai dengan kebutuhan nasabah dan tetap relevan dengan situasi saat ini.

Syariah Card / kartu pembiayaan merupakan kartu yang fungsinya seperti ‘kartu kredit’, dimana hubungan hukum antara bank dan nasabahnya didasarkan atas prinsip syariah.

“Latar belakang munculnya produk kartu kredit sesuai dengan prinsip syariah dengan mengacu pada Fatwa DSN No.54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card.  Selain itu, perbedaan lain yang dimiliki syariah card yaitu adanya cash rebates,” kata Adiwarman.

Baca Juga :  Pandemi Covid-19, Pelindo IV Tetap Survive Pacu Pertumbuhan Indonesia Timur

Cash Rebate adalah bentuk penghargaan dari bank kepada pemegang kartu yang diberikan atas pembayaran tagihan yang besarnya proporsional dari jumlah pembayaran. Cash Rebate dapat mengurangi jumlah monthly membership fee/monthly fee.

Dalam sambutannya Pemimpin Divisi Kesekretariatan dan Komunikasi Perusahaan BNI Syariah, Bambang Sutrisno, mengatakan kartu pembiayaan BNI iB Hasanah Card bermula dari satu keyakinan bahwa umat muslim akan membutuhkan transaksi yang halal, canggih dengan semangat melepaskan dari riba.

“Pada saat itu Hasanah Card memposisikan diri bukan sebagai alat konsumerisme tapi sesuai dengan khittah bank syariah yang berkomitmen mendorong sektor rill,” kata Bambang.  

Pemimpin Divisi Kartu Pembiayaan BNI Syariah, Rima Dwi Permatasari mengatakan selain tidak mendorong konsumerisme yang berlebihan, tujuan penggunaan BNI iB Hasanah Card yang utama adalah sebagai solusi transaksi hijrah hasanah.  

“Membantu masyarakat hijrah dalam bertransaksi sejalan dengan tujuan maqashid syariah yaitu menjaga agama (Hifdzunad-diin), Menjaga Jiwa (HifdzunAql), Menjaga Keturunan (HifdzunNasl) dan Menjaga Harta (HifdzunMaal),” kata Rima.

Saat ini, menurut Rima jumlah pengguna kartu pembiayaan BNI iB Hasanah Card sebanyak 350 ribu nasabah. Sejalan dengan peningkatan jumlah pengguna, jumlah transaksi BNI iB Hasanah Card pada 2019 juga mengalami peningkatan hingga menembus Rp1,2 Triliun.

Baca Juga :  Kapolda Sulsel Hadiri Pencanangan Gerakan Bersama Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Makassar

Pada BNI iB Hasanah Card terdapat pembatasan transaksi untuk merchant dengan bidang usaha non halal. Pada merchant tersebut BNI iB Hasanah Card yang digunakan akan tidak berfungsi dengan sandi ‘declined’.

BNI iB Hasanah Card tidak mengenakan biaya denda (latecharges), namun nasabah yang terlambat dalam melakukan pembayaran akan dikenai biaya penagihan (ta’widh). Biaya penagihan ini dihitung berdasarkan riil biaya penagihan yang pernah terjadi  dan dihitung secara kolektif.

Dalam rangka mendorong masyarakat untuk bijak bertransaksi di masa pandemi, BNI iB Hasanah Card turut mendukung nasabahnya untuk melakukan donasi dan transaksi #DiRumahAja melalui beberapa program unggulan diantaranya : BNI iB Hasanah Card bekerjasama dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat menyelenggarakan program Donasi Rutin Tanpa Lupa melalui Fitur Smart Shadaqah.

Donasi yang terkumpul melalui fitur Smart Shadaqah dapat berkontribusi membantu masyarakat yang terkena musibah/ bencana salah satunya terkait pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini.

Selain itu, BNI iB Hasanah Card juga juga bekerjasama dengan ACT dalam program #BersamaLawanCorona BNI iB Hasanah Card X ACT dalam website https://hasanahcard.indonesiadermawan.id/. Khusus untuk transaksi selama #DiRumahAja, BNI iB Hasanah Card telah bekerjasama dengan beberapa merchant online diantaranya Shopee, JD.ID, Blibli.com, Bukalapak, Tokopedia, Lemonilo, Ruangguru, Sociolla, dan iLOTTE.com.

Baca Juga :  Sekretaris LP2MS Sulsel Minta Pemkot Makassar Perjelas Informasi Penanganan Covid-19

Untuk program selanjutnya dalam menghadapi pandemi ini, BNI iB Hasanah Card memberikan kemudahan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dengan bekerjasama dengan Laboratorium Klinik Prodia, Halodoc dan Sari Asih group khusus layanan online.

Fitur lainnya yang juga membantu masyarakat dalam bertransaksi secara bijak diantaranya Smart Bill dan Smart Spending. Smart Bill adalah fitur untuk autodebet pembayaran tagihan rutin bulanan seperti tagihan PLN, pasca bayar, PDAM, dan TV berlangganan. Smart spending yaitu fitur yang dapat dinikmati oleh nasabah BNI iB Hasanah Card berupa layanan cicilan dengan jangka waktu tertentu atas suatu transaksi dengan menggunakan BNI iB Hasanah Card.

Peningkatan transaksi dengan BNI iB Hasanah Card tercatat cukup signifikan pada masa pandemi. Hal ini terutama pada kategori merchant e-commerce sebesar 49% dan groceries sebesar 47%.(*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News