Bantu Pemulihan Ekonomi, OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit Debitur Bencana di 8 Kabupaten NTT

IST

SULSELPEDIA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana alam gempa bumi di delapan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Langkah ini diambil untuk memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar masyarakat dan kinerja Lembaga Jasa Keuangan (LJK), sekaligus mendorong percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di daerah terdampak.

Keputusan tersebut ditetapkan oleh Dewan Komisioner OJK di Jakarta menyusul hasil pengumpulan data dan asesmen lapangan di wilayah bencana.

“Hasil evaluasi OJK menunjukkan bahwa bencana gempa bumi mengganggu roda perekonomian lokal yang berimbas langsung pada kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran,” kata OJK dalam keterangannya dikutip Jumat (2/10/2026).

Baca Juga :  Tembus Rp1.949 Triliun, OJK Perkuat Ekosistem Pembiayaan UMKM Berbasis Data

Adapun delapan wilayah yang memperoleh perlakuan khusus ini mencakup Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Berdasarkan POJK Bencana dan Berlaku 3 Tahun

Kebijakan relaksasi ini berpedoman pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Baca Juga :  OJK Optimistis Sektor Keuangan Nasional Tetap Tangguh Hadapi Tantangan 2026

Aturan ini berlaku secara menyeluruh bagi industri perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance), modal ventura, penyelenggara fintech lending (pinjol resmi), lembaga pergadaian, serta LJK lainnya.

OJK menegaskan bahwa kebijakan perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak ditetapkan pada 28 September 2026.

3 Poin Utama Perlakuan Khusus Kredit OJK

Berdasarkan ketentuan OJK, berikut tiga skema perlakuan khusus yang dapat dimanfaatkan oleh para debitur terdampak bencana di NTT:

  1. Penilaian Kualitas Kredit Berdasarkan Ketepatan Pembayaran: Berlaku bagi kredit/pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar.
  2. Restrukturisasi Kredit Berkualitas Lancar: Penetapan kualitas lancar secara langsung bagi kredit yang direstrukturisasi. Restrukturisasi ini dapat diajukan baik untuk pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun sesudah bencana terjadi.
  3. Pemberian Pembiayaan Baru: Debitur terdampak dapat memperoleh pembiayaan baru dengan penilaian kualitas kredit secara terpisah (tidak menerapkan one obligor concept).
Baca Juga :  PT Pegadaian Gelar Vaksinasi Massal

OJK berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dan pelaku industri jasa keuangan dalam memantau perkembangan kondisi debitur serta menjaga stabilitas sektor keuangan secara berkelanjutan.(*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News