Tim Elang Narkoba Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Sabu Dan Tembakau Sintesis

Sulselpedia.com – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menggelar Konferensi Pers terkait penyalahgunaan narkotika  jenis sabu dan tembakau/ganja sintesis.

Konferensi pers dipimpin Wakasat Narkoba AKP Indera Waspada SIK, bertempat di depan Loby Polrestabes Makassar, Senin 14 September 2020.

Dari pengungkapan itu tim elang Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan sedikitnya lima orang masing- masing lelaki berinisial SA (29), AA (29), AP (21), AK (30)  serta AR (30).

Wakasat Narkoba menerangkan pengungkapan narkoba jenis sabu pada hari selasa tanggal 08/09/2020) sekitar pukul 22.30 di Jalan veteran selatan tim elang narkoba Polrestabes Makassar mengamankan dua orang lelaki inisiaL SA dan AA. Dari tangan keduanya diamankan satu saset diduga berisi sabu.

Baca Juga :  Hingga Hari Kelima Rapid Test Gratis Pemprov Sulsel, 44 Orang Dinyatakan Reaktif

Saat diperoleh informasi dari kedua pelaku petugas melakukan pengembangan dan kembali menangkap  pelaku lainnya dengan barang bukti sabu seberat 50 gram” mereka merupakan jaringan sidrap dan sabu tersebut akan diperjualbelikan di Kota Makassar”, ujar AKP Indera Waspada.

Untuk tembakau sintesis tim patko bersama narkoba Polrestabes Makasssar mengamankan dua pelaku yang membawa tembakau sintesisi seberat 1,3 kg  pada jumat 11/09/2020) .

Baca Juga :  Polsek Mariso Tangkap Pengedar Ballo Lintas Wilayah

Ia mengungkapkan bahwa barang tersebut akan di edarkan melalui media sosial instagram dan target pasar adalah para kalangan remaja.

“ini merupakan jaringan besar di Kota Makassar tembakau sintesis diperoleh melalui jual beli online instagram dan mereka menjemput di salah satu pengiriman di kota Makassar,” tambahnya.

Barang bukti  tembakau sintesis terdapat  20 bungkus dengan berat 1,3 kg dan saat ini barang bukti sedang kami periksa di laboratorium forensik untuk mengetahui jenis kandungan narkotika yang terdapat di tembakau tersebut, jelasnya.

Baca Juga :  Telat Setor LPPDK Bisa Kena Diskualifikasi

Atas perbuatan, mereka akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Polrestabesmakassar.com

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News