Sulselpedia.com – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menggelar Konferensi Pers terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tembakau/ganja sintesis.
Konferensi pers dipimpin Wakasat Narkoba AKP Indera Waspada SIK, bertempat di depan Loby Polrestabes Makassar, Senin 14 September 2020.
Dari pengungkapan itu tim elang Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan sedikitnya lima orang masing- masing lelaki berinisial SA (29), AA (29), AP (21), AK (30) serta AR (30).
Wakasat Narkoba menerangkan pengungkapan narkoba jenis sabu pada hari selasa tanggal 08/09/2020) sekitar pukul 22.30 di Jalan veteran selatan tim elang narkoba Polrestabes Makassar mengamankan dua orang lelaki inisiaL SA dan AA. Dari tangan keduanya diamankan satu saset diduga berisi sabu.
Saat diperoleh informasi dari kedua pelaku petugas melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku lainnya dengan barang bukti sabu seberat 50 gram” mereka merupakan jaringan sidrap dan sabu tersebut akan diperjualbelikan di Kota Makassar”, ujar AKP Indera Waspada.
Untuk tembakau sintesis tim patko bersama narkoba Polrestabes Makasssar mengamankan dua pelaku yang membawa tembakau sintesisi seberat 1,3 kg pada jumat 11/09/2020) .
Ia mengungkapkan bahwa barang tersebut akan di edarkan melalui media sosial instagram dan target pasar adalah para kalangan remaja.
“ini merupakan jaringan besar di Kota Makassar tembakau sintesis diperoleh melalui jual beli online instagram dan mereka menjemput di salah satu pengiriman di kota Makassar,” tambahnya.
Barang bukti tembakau sintesis terdapat 20 bungkus dengan berat 1,3 kg dan saat ini barang bukti sedang kami periksa di laboratorium forensik untuk mengetahui jenis kandungan narkotika yang terdapat di tembakau tersebut, jelasnya.
Atas perbuatan, mereka akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Polrestabesmakassar.com