SULSELPEDIA – Polemik seputar tambang galian C di Tikala, Kabupaten Toraja Utara, terus berlanjut.
Bupati Toraja Utara, Frederik Vicktor Palimbong alias Dedy Palimbong, menekankan pentingnya mendengarkan aspirasi masyarakat yang menolak tambang tersebut, sekaligus mempertimbangkan pandangan pengusaha.
“Saya kira kita harus menghargai proses yang ditempuh kedua pihak yang menyampaikan aspirasinya di DPRD Provinsi,” ujar Dedy usai menghadiri rapat dengar pendapat di DPRD Sulawesi Selatan, Kamis (22/5).
Dedy menilai langkah masyarakat menyampaikan keberatan kepada DPRD Sulsel adalah tindakan yang tepat, karena izin tambang galian C berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.
Ia juga membuka peluang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menyelesaikan polemik melalui jalur hukum.
“Jika nantinya tidak ada kesepakatan atau titik temu, silakan menempuh proses hukum di pengadilan,” imbuhnya.
Terkait manfaat tambang bagi masyarakat, Dedy menyebut aktivitas tambang gamping oleh CV Bangsa Damai di Tikala masih minim dari segi keekonomian.
Ia menyarankan perusahaan mencari lokasi lain yang lebih berpotensi mendukung kesejahteraan masyarakat secara luas.
“Kalau ditimbang manfaat dan mudaratnya, semua tambang ilegal harus ditutup. Sementara untuk tambang legal yang tidak memenuhi standar penambangan baik, produksinya harus ditunda dulu,” jelas Dedy.
Ia juga menegaskan bahwa saat menjabat sebagai Wakil Bupati Toraja Utara, ia tidak pernah menerbitkan rekomendasi izin untuk CV Bangsa Damai. Sebaliknya, ia mendorong perusahaan untuk melengkapi dokumen legalitas tambang.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menyatakan rapat dengar pendapat dengan masyarakat, CV Bangsa Damai, dan instansi terkait belum menghasilkan kesimpulan.
“Kami akan meninjau langsung lokasi tambang di Tikala sebelum memberikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi,” ujar Kadir.
Ia menambahkan, penolakan masyarakat terhadap tambang ini berpusat pada kekhawatiran akan kerusakan situs budaya, termasuk kuburan leluhur mereka.
Untuk itu, DPRD akan melakukan kajian menyeluruh terhadap dampak lingkungan dan kelayakan tambang.
“Kami meminta tim teknis melakukan peninjauan ulang terhadap dampak lingkungan dan kajian kelayakan tambang ini,” jelasnya.(**)




