Sulselpedia.com – Semangat masyarakat bangun pos covid-19 memutus mata rantai infeksi virus Corona sangat diantusias di seluruh wilayah Enrekang.
Ternyata berujung aksi tindak pidana setelah kisruh antar warga dusun Gurah Dan Banca segingga jatuh korban luka kena sabetan parang dan mobil dibakar.
Anemo posko mencegah warganya tak terinfeksi virus bertujuan humanis, karena salah mengatur menjadi posko pemicu aksi brutal antar posko.
Dijelaskan kasat reskrim polres Enrekang AKP Saharuddin,SH.MH, Kasus terjadi antara dua desa yakni dusun Gurah (Bontongan) di Baraka dan dusun Banca (Buntu Mondong) wilayah kecamatan Buntu Batu.
Ditemui di mako polres Enrekang AKP. Saharuddin, SH.MH katakan, peristiwa dalam suasana pandemi Covid-19 dimalam takbiran Idul Fitri 1441 H waktu lalu dipicu ketegangan adanya warga isolasi positif Corona di desa Banti (Baraka).
“khawatir adanya penularan virus tersebut awalnya bertujuan humanis namun berbuntut aksi warga berujung kasus pidana yakni terjadi pengrusakan harta benda milik warga dan aksi kekerasan sajam pada warga yang lain,”kata Kasat reskrim AKP Saharuddin,SH.MH., Jumat (05/06/20).
Warga dusun Gura dan warga Banca antusias di posko Covid menyeleksi ketat masuknya warga luar, kurang diterima sebagian warga dusun Gura.
“ini bermula warga dusun Gurah mau melintas di posko Banca ada ketegangan dan terdengar kata tai lasso oleh petugas posko disitu,”katanya.
Lalu kejadian tersebut disampaikan pada posko di Gurah dan menarik menuju posko Banca begitu juga sebaliknya dari posko Banca. Gerak massa kedua posko tersebut dimalam buta (malam takbiran) lengkap senjata tajam dan tombak.
“kedua kubu ini bertemu ditengah, dan aksi warga Gurah merusak mobil kijang kapsul milik warga Banca dan tiga unit roda dua dibakarnya termasuk satu diantaranya sepeda motor milik korban penganiayaan (warga Gurah),”jelasnya.
Kata dia atas kejadian tersebut tim polres Enrekang dan polsek setempat mengamankan lokasi, selanjutnya tangkap para pelaku pengrusakan 13 orang satu pelaku dibawah umur.
Juga aparat berhasil amankan pelaku penganiayaan atas Patriot bin rio bin dewangan (27 th).
“pelaku ini asal dusun Banca Syapril bin lompo (35 th) kita amankan ancaman 5 tahun pidana bersama dua belas orang pelaku pengrusakan,satu dibawah umur tidak ditahan namun hukum tetap berjalan setelah upaya dispersi gagal diancam 7 tahun kurungan,”jelas AKP. Saharuddin,SH.MH.
Iapun menghimbau agar keberadaan posko Covid dapat memberikan keamanan dan kenyamanan dengan tempatkan petugas yang kapabel.”sebaiknya tidak mengisi petugas posko ini dari anak muda yang cenderunga labil.
“Tapi lebih bijak kalo petugas disana bisa dari tokoh masyarakat,kepolisian,TNI atau aparat desa agar terhindar arogansi yang tidak perlu,”tegasnya.
Sumber: Tribata Enrekang