Sulselpedia.com – Dugaan tambang emas liar di Siguntu, hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Latuppa Kota Palopo, Polres Palopo telah memasangi police line.
Polres Palopo telah memastikan tak ada lagi aktivitas yang dilakukan masyarakat di lokasi indikasi tambang emas liar.
Kasat Reskrim Polres Palopo,l AKP Andi Aris Abubakar SH MH mengatakan pihaknya telah memasangi Police Line di lokasi yang diduga terjadi aktivitas tambang emas liar sejak 16 Agustus 2020 lalu.
“Kita masih melakukan penyelidikan, bahkan kita sudah memasang police line sejak viralnya di medsos, tanggal 16 Agustus. Kemudian personil Polres Palopo melalu Satuan reskrim tadi telah memasang police line dan masih memeriksa apakah masih ada tambang lain atau tidak di daerah tebing tersebut,” terangnya.
Terkait proses hukumnya, Andi Aris menjelaskan, di lokasi itu termasuk wilayah hutan lindung, sehingga wilayah itu bagian Dinas Kehutanan.
Hutan lindung juga memiliki penyidik atau PPNS sendiri.
“Kita tidak bisa melakukan pemeriksaan, karena hutan lindung memiliki Polisi Kehutanan (Polhut). Kehutanan yang mempunyai wewenang untuk hal itu. Hutan lindung ada PPNS-nya. Ada penyidiknya juga,” jelasnya.
Masih penjelasan Kasat Reskrim, berkaitan dengan adanya kegiatan tambang tersebut, pihak Dinas Kehutanan UPT kesatuan pengelolaan hutan Latimojong telah mengeluarkan surat teguran dan peringatan terhadap masyarakat atas nama sdr. Eko yang beralamat Kelurahan Murante Kecamatan Mungkajang Kota Palopo.
Adapun isi dari pada teguran tersebut diantaranya barang bukti yang telah ditemukan sudah diamankan oleh dinas kehutanan dan menghentikan aktivitas pengambilan material tambang emas di siguntu kelurahan Latuppa kecamatan Mungkajang Kota Palopo, karena lokasi tersebut masih dalam pengawasan oleh Dinas Kehutanan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Latimojong.(*)