Sulselpedia.com, Pangkep -Polres Pangkep telah menetapkan dua tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang bantuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangkep.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji saat menggelar Konfrensi Pers, Rabu (3/6/2020).
Dugaa korupsi terhadap bantuan material. Seperti bantuan seng, atap dan paket makanan terhadap penerima bantuan,” terang Kapolres di hadapan awak media.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Pangkep, Ipda Firman menambahkan, bantuan yang disalurkan itu tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pangkep.
“Adapun total kerugian negara dari kasus tersebut sebanyak Rp245 juta yang diduga berasal dari penyaluran tidak tepat jumlahnya yang diterima oleh masyarakat korban bencana alam itu,” ungkap Ipda Firman.
Lanjut dijelaskan, keduanya pun disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 tahun 1999 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. (rls)