Sulselpedia.com – Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu Tim Resmob Polres Palopo mengamankan lima pelaku penipuan online. Mereka diamankan di dua daerah yaitu Palopo dan Luwu Utara.
Kelima pelaku masing-masing berinisial HR (37) warga Kel. Purangi, Kec. Sendana, Palopo, PEK (36) warga Jalan Pongsimpin, Palopo, HN (30) warga Lorong Cimpu, Palopo, AM (42) warga Desa Tokke, Kec. Malangke, Luwu Utara, dan AR (35) warga Perumahan Imbara, Palopo.
Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edy mengatakan profesi mereka berbeda-beda. Bahkan salah satu pelaku tercatat sebagai honorer di salah satu SKPD.
“HR berprofesi IRT, PEK seorang nelayan, HN tidak memiliki pekerjaan, AM petani, dan AR honorer. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda,” jelas Iptu Edy, Jumat (19/6/2020).
Penangkapan itu bermula saat Dittipidsiber Bareskrim Polri melacak pemilik rekening yang digunakan para penipu untuk melancarkan aksinya. Hasilnya, pemilik rekening itu ialah HR. IRT itupun langsung dijemput di rumahnya.
“Dari pengakuannya, HR menjual rekeningnya ke PEK sebesar Rp 550 ribu. Setelah itu, PEK kemudian menjual kembali rekening itu ke HN. Belum selesai, HN menjual lagi rekening itu ke AM sebesar Rp 1 juta. AM bersama AR kemudian menggunakan rekening tersebut untuk menyimpan uang dari calon korbannya,” jelasnya.
Lima pelaku itu kemudian dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya mereka dibawa ke Mabes Polri Jakarta oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
“Lima tersangka tersebut merupakan jaringan penipuan online yang berada di Kota Palopo dan Kab. Luwu Utara,” pungkasnya.(Rls)